PHP_INJECT_OK Kriminal Archives - KAMBULOLO.com https://kambulolo.com/category/kriminal/ Media Informasi Update Thu, 20 Aug 2026 06:08:30 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.2 https://kambulolo.com/wp-content/uploads/2024/02/cropped-cropped-IMG-20240222-WA0100-32x32.jpg Kriminal Archives - KAMBULOLO.com https://kambulolo.com/category/kriminal/ 32 32 Polres Langsa Musnahkan 3,09 Kg Sabu dan 13,74 Kg Ganja, 38.461 Jiwa Diklaim Terselamatkan https://kambulolo.com/2026/08/20/polres-langsa-musnahkan-309-kg-sabu-dan-1374-kg-ganja-38-461-jiwa-diklaim-terselamatkan/ https://kambulolo.com/2026/08/20/polres-langsa-musnahkan-309-kg-sabu-dan-1374-kg-ganja-38-461-jiwa-diklaim-terselamatkan/#respond Thu, 20 Aug 2026 06:08:30 +0000 https://kambulolo.com/?p=9914 LANGSA – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa Polda...

The post Polres Langsa Musnahkan 3,09 Kg Sabu dan 13,74 Kg Ganja, 38.461 Jiwa Diklaim Terselamatkan appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
LANGSA – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat kasus selama periode Mei hingga Agustus 2026. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 3.090 gram sabu dan 13.741 gram ganja.

Pemusnahan berlangsung di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa, Kamis (20/8/2026), sekitar pukul 10.30 WIB, dipimpin langsung Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Langsa Kemas Reynald Mei, S.H., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Langsa, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Plt Kepala BNN Kota Langsa, Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa, unsur pemerintah gampong, jajaran pejabat utama Polres Langsa, personel Satresnarkoba serta insan pers.

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” ujar AKBP Hyrowo.

Empat perkara tersebut masing-masing terjadi pada Mei hingga Agustus 2026.

Kasus pertama diungkap pada 17 Mei 2026 di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. Dua tersangka berinisial K (30) dan S (40) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 3.056 gram.

Kemudian pada 7 Juli 2026, polisi mengungkap kasus ganja di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota. Dua tersangka berinisial TZ (59) dan S (48) diamankan dengan barang bukti ganja seberat 3.150 gram.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 25 Juli 2026 di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur. Polisi mengamankan tersangka berinisial M (48) dengan barang bukti ganja seberat 10.750 gram, termasuk 83 batang tanaman ganja yang ditemukan di kawasan perkebunan sawit.

Sementara kasus keempat diungkap pada 12 Agustus 2026 di Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota. Tiga tersangka berinisial MB (46), M (40), dan S (39) diamankan dengan barang bukti 101,70 gram sabu.

Dengan demikian, total delapan tersangka diamankan dari empat perkara tersebut.

Kapolres Tegaskan Internal Polri Harus Bersih dari Narkoba

Di tengah upaya pemberantasan narkotika tersebut, AKBP Hyrowo juga menegaskan komitmennya untuk memastikan jajaran Polres Langsa bersih dari praktik penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Penegasan itu sejalan dengan arahan dan penekanan Kapolda Aceh bahwa anggota Polri yang terbukti terlibat narkotika akan ditindak tegas, termasuk dapat dikenakan sanksi pemecatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada tempat bagi anggota yang bermain-main dengan narkoba. Kami akan bersihkan internal. Kalau ada anggota yang terbukti terlibat narkoba, tentunya akan diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKBP Hyrowo.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan terhadap jaringan pengedar di luar institusi, tetapi juga harus dimulai dari internal kepolisian.

“Komitmen kami jelas, bukan hanya memberantas narkoba di luar, tetapi juga memastikan internal Polres Langsa bersih dari narkoba. Jangan sampai ada anggota yang justru terlibat dalam perkara narkotika,” ujarnya.

AKBP Hyrowo menekankan, anggota Polri harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam memerangi narkoba. Karena itu, tidak ada toleransi terhadap personel yang terbukti terlibat sebagai pengguna, pengedar, maupun membantu jaringan peredaran narkotika.

“Kalau masyarakat kita minta untuk menjauhi narkoba, maka anggota Polri juga harus menjadi contoh. Kami tidak akan melindungi anggota yang terbukti terlibat narkoba,” katanya.

38.461 Jiwa Diklaim Terselamatkan

Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 38.461 jiwa, terdiri dari 24.720 jiwa dari penyalahgunaan sabu dan 13.741 jiwa dari penyalahgunaan ganja.

“Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika bukan hanya dilihat dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, tetapi juga dari berapa banyak masyarakat yang dapat kita selamatkan dari ancaman narkoba,” kata AKBP Hyrowo.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan, pengungkapan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” ujarnya.

Dalam proses pemusnahan, sabu dimasukkan ke dalam blender yang telah berisi air, kemudian dihancurkan. Air bekas campuran tersebut selanjutnya dicampur dengan cairan pembersih sebelum dibuang ke tempat pembuangan.

Sementara narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan wadah tong pembakaran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Langsa dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan narkotika hingga ke lingkungan internal kepolisian.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB dan berlangsung aman serta lancar.

The post Polres Langsa Musnahkan 3,09 Kg Sabu dan 13,74 Kg Ganja, 38.461 Jiwa Diklaim Terselamatkan appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
https://kambulolo.com/2026/08/20/polres-langsa-musnahkan-309-kg-sabu-dan-1374-kg-ganja-38-461-jiwa-diklaim-terselamatkan/feed/ 0
ATR/BPN, KPK, dan Pemda Perkuat Sinergi Cegah Korupsi Pertanahan di Sultra https://kambulolo.com/2026/05/26/atr-bpn-kpk-dan-pemda-perkuat-sinergi-cegah-korupsi-pertanahan-di-sultra/ https://kambulolo.com/2026/05/26/atr-bpn-kpk-dan-pemda-perkuat-sinergi-cegah-korupsi-pertanahan-di-sultra/#respond Tue, 26 May 2026 08:08:20 +0000 https://kambulolo.com/?p=9216 Kendari — Sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan...

The post ATR/BPN, KPK, dan Pemda Perkuat Sinergi Cegah Korupsi Pertanahan di Sultra appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
Kendari — Sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pemerintah daerah terus diperkuat guna mendorong pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel di sektor pertanahan serta tata ruang.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah (BMD) Wilayah Sulawesi Tenggara di Kantor Gubernur Sultra, Kendari, Kamis (07/05/2026).

Kegiatan yang merupakan tindak lanjut arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, itu menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam mencegah praktik korupsi di sektor pertanahan yang memiliki dampak besar terhadap pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah.

Dalam rakor tersebut, para pihak menyepakati komitmen bersama untuk mengimplementasikan sembilan program kerja sama strategis. Program tersebut difokuskan pada penguatan tata kelola pertanahan, penataan aset daerah, percepatan sertipikasi aset pemerintah, serta peningkatan integrasi data dan layanan publik.

Andi Tenri Abeng menegaskan bahwa pelayanan pertanahan yang transparan dan terintegrasi menjadi kunci dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.(*)

The post ATR/BPN, KPK, dan Pemda Perkuat Sinergi Cegah Korupsi Pertanahan di Sultra appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
https://kambulolo.com/2026/05/26/atr-bpn-kpk-dan-pemda-perkuat-sinergi-cegah-korupsi-pertanahan-di-sultra/feed/ 0
Polres Langsa Musnahkan 2,5 Kg Sabu, Lebih 20 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan https://kambulolo.com/2026/05/13/polres-langsa-musnahkan-25-kg-sabu-lebih-20-ribu-jiwa-berhasil-diselamatkan/ https://kambulolo.com/2026/05/13/polres-langsa-musnahkan-25-kg-sabu-lebih-20-ribu-jiwa-berhasil-diselamatkan/#respond Wed, 13 May 2026 05:16:17 +0000 https://kambulolo.com/?p=9175 Langsa – Polres Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam...

The post Polres Langsa Musnahkan 2,5 Kg Sabu, Lebih 20 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
Langsa – Polres Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Langsa. Sebanyak 2.511,17 gram atau lebih dari 2,5 kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan dalam kegiatan resmi yang digelar di ruang Satresnarkoba Polres Langsa, Rabu (13/5/2026) pagi.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan enam kasus narkotika selama periode Januari hingga April 2026 oleh Satresnarkoba Polres Langsa. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba.

Dalam keterangannya, Kapolres Langsa menegaskan bahwa perang terhadap narkotika merupakan prioritas utama demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.

“Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk nyata komitmen Polres Langsa dalam menindak tegas para pelaku peredaran narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berpotensi merusak ribuan masyarakat apabila sampai beredar luas,” ujar AKBP Mughi Prasetyo Habrianto.

Berdasarkan data Satresnarkoba Polres Langsa, dari enam kasus yang berhasil diungkap, aparat mengamankan delapan tersangka yang terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan. Para tersangka berasal dari sejumlah daerah di Aceh hingga luar provinsi, dengan berbagai latar belakang pekerjaan seperti wiraswasta, ibu rumah tangga, hingga buruh harian lepas.

Kasus terbesar yang diungkap terjadi pada Maret 2026 dengan total barang bukti mencapai lebih dari dua kilogram sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap beberapa tersangka di wilayah Aceh Timur dan Aceh Tamiang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

Rangkaian pengungkapan dimulai pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan seorang tersangka berinisial T. Irwansyah alias Raja di kawasan Langsa Timur dengan barang bukti sabu seberat 29,15 gram. Selanjutnya pada 29 Januari 2026, polisi kembali menggagalkan peredaran 243,20 gram sabu di wilayah Langsa Baro.

Pada Maret 2026, Satresnarkoba Polres Langsa mengungkap empat kasus besar sekaligus. Salah satunya penangkapan seorang ibu rumah tangga bernama Sutina di wilayah Manyak Payed, Aceh Tamiang, dengan barang bukti 167,70 gram sabu. Pengungkapan terbesar terjadi pada 5 dan 10 Maret 2026, masing-masing dengan barang bukti 1.019 gram dan 1.020 gram sabu.

Sementara itu, kasus terakhir diungkap pada April 2026 dengan barang bukti 32,12 gram sabu yang diamankan dari seorang buruh harian lepas di kawasan Langsa Timur.

Polisi menyebut total barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 20.089 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam kegiatan itu turut hadir sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Langsa, Pengadilan Negeri Langsa, BNN Kota Langsa, Dinas Kesehatan Kota Langsa, penasehat hukum para Tersangka, jajaran pejabat utama Polres Langsa serta personel Sat Resnarkoba, personil Sipropam dan personil Sihumas Polres Langsa.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh seluruh peserta. Barang bukti sabu dimasukkan ke dalam blender yang telah diisi air, kemudian dihancurkan hingga larut. Cairan hasil pemusnahan selanjutnya dicampur dengan cairan pembersih sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir guna memastikan narkotika tidak dapat digunakan kembali.

Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Sirya Iqbal, mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan pengedar narkoba yang mencoba masuk ke wilayah hukum Polres Langsa.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa dan harus dilawan secara bersama,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

The post Polres Langsa Musnahkan 2,5 Kg Sabu, Lebih 20 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
https://kambulolo.com/2026/05/13/polres-langsa-musnahkan-25-kg-sabu-lebih-20-ribu-jiwa-berhasil-diselamatkan/feed/ 0
Pelaku Kekerasan di Day Care Diamankan Polisi, 6 Saksi Diperiksa https://kambulolo.com/2026/04/29/pelaku-kekerasan-di-day-care-diamankan-polisi-6-saksi-diperiksa/ https://kambulolo.com/2026/04/29/pelaku-kekerasan-di-day-care-diamankan-polisi-6-saksi-diperiksa/#respond Wed, 29 Apr 2026 01:49:03 +0000 https://kambulolo.com/?p=9153 Banda Aceh – Berdasarkan viralnya rekaman CCTV yang...

The post Pelaku Kekerasan di Day Care Diamankan Polisi, 6 Saksi Diperiksa appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
Banda Aceh – Berdasarkan viralnya rekaman CCTV yang ada di media sosial terkait, terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak balita, tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh di backup Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, saat ini sudah mengamankan diduga pelaku DS (24) untuk dimintai keterangan.

Selanjutnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh lakukan pendalaman terhadap kasus penganiayaan anak dibawah umur salah satu balita yang dititipkan yang sedang viral di media sosial.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Selasa (28/4/2026) malam.

Katanya, hingga tadi malam, penyidik sudah meminta keterangan sebanyak enam orang baik dari pihak Yayasan BD maupun pengasuh anak.

“Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi di salah satu yayasan penitipan anak yang ada di Banda Aceh,” kata Dizha, Selasa (28/4/2026) malam.

DS merupakan pengasuh anak di Yayasan BD. Menurut Dizha, kejadian ini terungkap sudah dua kali, yakni pada tanggal 24 dan 27 April 2026.

“Saat ini sedang dalam pendalaman pihak penyidik, nanti akan kami berikan penjelasan lanjutan setelah semua keterangan terdatakan,” ujarnya.

Sumber: Serambi Indonesia

The post Pelaku Kekerasan di Day Care Diamankan Polisi, 6 Saksi Diperiksa appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
https://kambulolo.com/2026/04/29/pelaku-kekerasan-di-day-care-diamankan-polisi-6-saksi-diperiksa/feed/ 0
Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung, Peran Lira Antar Korban Hingga Pelaku Ditangkap https://kambulolo.com/2026/04/14/polres-langsa-ungkap-kasus-rudapaksa-anak-oleh-ayah-kandung-peran-lira-antar-korban-hingga-pelaku-ditangkap/ https://kambulolo.com/2026/04/14/polres-langsa-ungkap-kasus-rudapaksa-anak-oleh-ayah-kandung-peran-lira-antar-korban-hingga-pelaku-ditangkap/#respond Tue, 14 Apr 2026 04:36:19 +0000 https://kambulolo.com/?p=8256 Langsa – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres...

The post Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung, Peran Lira Antar Korban Hingga Pelaku Ditangkap appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
Langsa – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan hubungan mahram, di Mapolres Langsa, Selasa (14/4/2026). Kasus memilukan ini menjadi perhatian luas publik karena pelaku merupakan ayah kandung korban.

Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/234/IV/2026/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tertanggal 11 April 2026. Perkara tersebut ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Langsa dengan jeratan Pasal 50 juncto Pasal 47 juncto Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Hadir dalam kegiatan ini Wakapolres Langsa Kompol Yaser, S.E., M.S.M, Kabag Ops Kompol Kompol Ildany Ilyas, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Fachmi Suciandy, S.H, Kepala UPTD PPA Kota Langsa Putri Nahrisah, Kasi Humas, Kasi Iptu Rusdianto, Propam Iptu Erizal,S.H, Pendamping Kasus sekaligus sebagai pelapor, Nazaruddin.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K melalui Wakapolres Langsa Kompol Yaser, S.E., M.S.M, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat.

“Kasus ini pertama kali terungkap melalui informasi yang kami terima dari aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, saudara M. Saleh Selian. Informasi tersebut menyebut adanya seorang anak perempuan asal Kota Langsa yang menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri,” ujar Wakapolres Langsa Kompol Yaser.

Menurut penjelasan pihak LIRA, awalnya terdapat rencana dari pihak kepolisian untuk menjemput korban di Aceh Tenggara. Namun, demi mempercepat penanganan dan menghindari potensi kebocoran informasi kepada pelaku, pihak LIRA mengambil inisiatif untuk mengantarkan korban langsung ke Kota Langsa.

“Pada dasarnya ada komunikasi untuk penjemputan korban, namun kami dari LIRA bersedia mengantarkan langsung korban ke Polres Langsa agar proses hukum dapat segera berjalan,” ujar M. Saleh Selian.

Korban sebelumnya diketahui berada di Kabupaten Aceh Tenggara setelah disarankan oleh keluarganya untuk merantau. Dalam kondisi trauma, korban sempat berpindah-pindah tempat kerja hingga akhirnya bertemu dengan pihak yang peduli dan menghubungi LIRA.

Pada Kamis malam, 9 April 2026, korban dibawa ke kediaman M. Saleh Selian di Aceh Tenggara dan menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya. Keesokan harinya, Jumat (10/4/2026), sekitar pukul 17.30 WIB, M. Saleh Selian bersama rekannya langsung membawa korban menuju Kota Langsa.

Sebelum keberangkatan, LIRA juga melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian, termasuk Kapolres Aceh Tenggara dan Kasat Reskrim setempat. Bahkan, informasi ini turut disampaikan kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah yang langsung memberikan atensi serius terhadap kasus tersebut.

Setibanya di Kota Langsa pada Sabtu (11/4/2026) pagi, korban langsung dibawa ke Mapolres Langsa dan diterima oleh Kasat Reskrim Polres Langsa serta didampingi UPTD PPA Kota Langsa. Korban kemudian menjalani pemeriksaan dan visum di RSUD Kota Langsa.

“Setelah korban tiba langsung didampingi oleh pihak UPTD PPA Kota Langsa dan membuat laporan resmi, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara cepat dan terukur,” lanjut Kompol Yaser

Tidak butuh waktu lama, pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, Unit PPA berkoordinasi dengan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tim Resmob kemudian bergerak cepat menuju kediaman pelaku.

Pelaku berinisial SB (44), seorang mekanik, berhasil diamankan pada Sabtu malam sekitar pukul 21.30 WIB di bengkel miliknya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali.

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah dilakukan berulang kali terhadap korban,” tegasnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju daster warna abu-abu serta hasil visum dari RSUD Kota Langsa. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan korban, tindakan pelecehan telah terjadi sejak tahun 2025, bahkan sebelum ibu korban meninggal dunia. Korban sempat mengadukan perbuatan ayahnya kepada sang ibu, namun kondisi kesehatan ibu yang sakit-sakitan membuatnya tidak mampu memberikan perlindungan maksimal.

Setelah ibu korban meninggal dunia pada Februari 2026, situasi semakin memburuk. Pelaku diduga pertama kali melakukan pemerkosaan beberapa hari setelah pemakaman istrinya. Aksi bejat tersebut berlanjut hingga menjelang Idulfitri.

Korban yang mengalami tekanan mental akhirnya mencoba mencari perlindungan, namun justru diarahkan untuk merantau ke Aceh Tenggara oleh kerabatnya. Di sana, korban sempat bekerja di beberapa tempat sebelum akhirnya mendapatkan bantuan hingga kasus ini terungkap.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Qanun Jinayat Aceh, dengan ancaman hukuman berupa cambuk hingga ratusan kali, denda emas murni, atau pidana penjara hingga 240 bulan.

Dalam konferensi pers tersebut, LIRA juga berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang diduga mengetahui namun tidak melaporkan, bahkan menyuruh korban pergi.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, yang turut memantau perkembangan penanganannya.

Pihak Polres Langsa menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

“Kami memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan secara maksimal, baik secara hukum maupun psikologis, serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kompol Yaser mewakili Kapolres Langsa.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap anak serta keberanian untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan keluarga sendiri.(*)

The post Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung, Peran Lira Antar Korban Hingga Pelaku Ditangkap appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
https://kambulolo.com/2026/04/14/polres-langsa-ungkap-kasus-rudapaksa-anak-oleh-ayah-kandung-peran-lira-antar-korban-hingga-pelaku-ditangkap/feed/ 0
Polres Langsa Ungkap 2 Kilogram Sabu, Selamatkan 16 Ribu Generasi Muda dari Bahaya Narkoba https://kambulolo.com/2026/03/16/polres-langsa-ungkap-2-kilogram-sabu-selamatkan-16-ribu-generasi-muda-dari-bahaya-narkoba/ https://kambulolo.com/2026/03/16/polres-langsa-ungkap-2-kilogram-sabu-selamatkan-16-ribu-generasi-muda-dari-bahaya-narkoba/#respond Mon, 16 Mar 2026 07:52:53 +0000 https://kambulolo.com/?p=8226 LANGSA – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan...

The post Polres Langsa Ungkap 2 Kilogram Sabu, Selamatkan 16 Ribu Generasi Muda dari Bahaya Narkoba appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
LANGSA – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor Langsa. Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 2.039 gram atau lebih dari 2 kilogram, yang diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 16 ribu jiwa dari ancaman narkoba.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K, dalam Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Aula Adhi Pradana Polres Langsa.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Langsa menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa dalam beberapa waktu terakhir.

“Pada hari ini Polres Langsa melalui Sat Resnarkoba melakukan press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total berat 2.039 gram. Kasus ini merupakan bagian dari upaya serius kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa,” ujar Kapolres.

Dua Kasus Berbeda, Empat Tersangka Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengungkap dua laporan polisi berbeda yang melibatkan empat tersangka yang diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam jaringan peredaran sabu antar wilayah.

Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 05 Maret 2026.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial:

• A.A. (32), wiraswasta, warga Desa Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

• M. (30), wiraswasta, warga Dusun Meunasah, Gampong Blang Simpo, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Keduanya ditangkap pada Kamis, 05 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Alue Meuh, Gampong Paya Meuligoe, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, tepatnya di pinggir jalan saat membawa narkotika.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:

1 paket besar sabu seberat 1.019 gram yang dibungkus plastik teh merk Tie Guan Yin warna biru hijau

2 unit telepon genggam merk Oppo warna biru

Sementara itu, kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/20/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 10 Maret 2026.

Dalam kasus ini, polisi kembali mengamankan dua tersangka berinisial:

I. (42), wiraswasta, warga Dusun Darul Aman, Gampong Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

U.A.A. (30), wiraswasta, warga Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Keduanya ditangkap pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1 paket besar sabu seberat 1.020 gram yang dibungkus plastik teh merk Guanyinwang warna hijau, 1 unit HP merk Poco warna kuning, 1 unit HP merk Vivo warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nomor polisi, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi BK 6387 AJB, Modus Operandi Kurir Antar Daerah

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam jaringan peredaran narkotika antar kabupaten, yang membawa sabu dari wilayah Aceh Timur dan Aceh Tamiang untuk diedarkan di Kota Langsa.

Kapolres Langsa menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.

“Kami menduga para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah. Saat ini Sat Resnarkoba masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang terlibat,” jelasnya.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Selamatkan 16.312 Jiwa dari Narkoba

Kapolres juga menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini memiliki dampak besar dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Berdasarkan asumsi perhitungan penggunaan sabu, 1 gram sabu dapat digunakan oleh sekitar 8 orang pengguna. Dengan total barang bukti 2.039 gram, maka diperkirakan sekitar 16.312 orang dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.

“Artinya dengan pengungkapan ini, Polres Langsa telah berhasil menyelamatkan sekitar 16.312 jiwa, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” ungkap Kapolres.

Dihadiri Pejabat Polres dan Wartawan

Kegiatan press conference tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Langsa, di antaranya, Wakapolres Kompol Yasir, S.H,.M.S.M Sebagai Wakapolres Langsa, IPTU Sirya Iqbal, S.H., M.H selaku Kasat Resnarkoba Polres Langsa, IPTU Erizal, S.H selaku Kasipropam Polres Langsa, IPDA Ridhwan Husin, S.E selaku KBO Sat Resnarkoba, IPTU Rusdianto selaku Kasi Humas Polres Langsa, IPDA Agung Nasution, S.H selaku Kanit I Sat Resnarkoba, Personel Satresnarkoba Polres Langsa.

Melalui kegiatan ini, Polres Langsa menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Kapolres Langsa juga mengingatkan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja. Dibutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar generasi muda kita dapat terselamatkan dari bahaya narkotika,” pungkasnya.(*)

The post Polres Langsa Ungkap 2 Kilogram Sabu, Selamatkan 16 Ribu Generasi Muda dari Bahaya Narkoba appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
https://kambulolo.com/2026/03/16/polres-langsa-ungkap-2-kilogram-sabu-selamatkan-16-ribu-generasi-muda-dari-bahaya-narkoba/feed/ 0
Mahasiswa STIK Angkatan 83 Gelar Trauma Healing Anak-anak di Geudubang Aceh https://kambulolo.com/2026/02/21/mahasiswa-stik-angkatan-83-gelar-trauma-healing-anak-anak-di-geudubang-aceh/ https://kambulolo.com/2026/02/21/mahasiswa-stik-angkatan-83-gelar-trauma-healing-anak-anak-di-geudubang-aceh/#respond Sat, 21 Feb 2026 15:34:16 +0000 https://kambulolo.com/?p=8170 Langsa— Dalam suasana bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah...

The post Mahasiswa STIK Angkatan 83 Gelar Trauma Healing Anak-anak di Geudubang Aceh appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
Langsa— Dalam suasana bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah yang penuh berkah, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) PTIK Angkatan 83 Widya Parama Satwika Lemdiklat Polri melaksanakan kegiatan trauma healing bagi anak-anak di Masjid Al-Falah, Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baroe, Pemko Langsa, sebagai bentuk kepedulian sosial untuk membantu memulihkan kondisi psikologis anak-anak pascabencana serta menghadirkan suasana Ramadhan yang penuh keceriaan dan harapan. Sabtu (21/02/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Angkatan 83 yang sedang melaksanakan pengabdian di Provinsi Aceh, dengan tujuan memberikan dukungan psikososial kepada anak-anak serta mempererat hubungan emosional antara perwira Polri dan masyarakat.

Trauma healing yang dilaksanakan dikemas melalui berbagai aktivitas edukatif dan rekreatif seperti permainan kelompok, cerita motivasi, edukasi nilai-nilai kebersamaan, serta kegiatan interaktif yang bertujuan mengembalikan rasa percaya diri dan kebahagiaan anak-anak setelah mengalami situasi bencana.

Para mahasiswa STIK juga memberikan pendekatan persuasif dan humanis agar anak-anak merasa aman, nyaman, dan kembali bersemangat menjalani aktivitas sehari-hari, sehingga kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga terapi psikologis ringan yang membantu pemulihan mental mereka.

Suasana kegiatan berlangsung ceria dan penuh tawa, di mana anak-anak terlihat antusias mengikuti setiap permainan dan kegiatan yang diberikan, sementara para orang tua yang hadir menyampaikan rasa syukur karena anak-anak mereka dapat kembali tersenyum dan berinteraksi dengan penuh keceriaan.

Geuchik Gampong Geudubang Aceh, Muhammad Fajar Fahlevy, S.Tr.IP., menyampaikan apresiasi atas kegiatan trauma healing yang dilaksanakan, karena dinilai sangat membantu memulihkan kondisi psikologis anak-anak serta memberikan dampak positif bagi keluarga dan masyarakat.

Tokoh masyarakat, Ridwan, S.Pd.I., M.A., mengungkapkan bahwa kegiatan ini mencerminkan kepedulian dan pendekatan humanis mahasiswa STIK kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri melalui kegiatan sosial yang menyentuh kebutuhan warga.

Para orang tua anak-anak turut menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang diberikan, karena kegiatan trauma healing ini dinilai mampu mengurangi rasa takut dan kecemasan anak-anak serta mengembalikan semangat mereka dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Perwira Pendamping Mahasiswa STIK Angkatan ke-83, KBP Andi Baso Rahman, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan trauma healing ini merupakan bagian dari pembinaan karakter mahasiswa agar memiliki empati sosial, kepedulian kemanusiaan, serta kemampuan memberikan pelayanan humanis kepada masyarakat, sehingga kehadiran mahasiswa STIK di tengah masyarakat tidak hanya memberikan bantuan sosial, tetapi juga menghadirkan harapan, semangat, dan pemulihan bagi generasi masa depan.(*)

The post Mahasiswa STIK Angkatan 83 Gelar Trauma Healing Anak-anak di Geudubang Aceh appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
https://kambulolo.com/2026/02/21/mahasiswa-stik-angkatan-83-gelar-trauma-healing-anak-anak-di-geudubang-aceh/feed/ 0
Mahasiswa STIK Angkatan 83 Salurkan Hewan Meugang bagi Warga Pondok Kemuning Sambut Ramadhan https://kambulolo.com/2026/02/17/mahasiswa-stik-angkatan-83-salurkan-hewan-meugang-bagi-warga-pondok-kemuning-sambut-ramadhan/ https://kambulolo.com/2026/02/17/mahasiswa-stik-angkatan-83-salurkan-hewan-meugang-bagi-warga-pondok-kemuning-sambut-ramadhan/#respond Tue, 17 Feb 2026 14:25:30 +0000 https://kambulolo.com/?p=8139 Langsa— Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) PTIK...

The post Mahasiswa STIK Angkatan 83 Salurkan Hewan Meugang bagi Warga Pondok Kemuning Sambut Ramadhan appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
Langsa— Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) PTIK Angkatan 83 Widya Parama Satwika Lemdiklat Polri melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan menyerahkan hewan meugang berupa satu ekor lembu dan satu ekor kambing kepada masyarakat Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Pemko Langsa, sebagai wujud kepedulian sosial dan kebersamaan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah. Selasa (17/02/2026).

Kegiatan sosial tersebut merupakan bagian dari program Pengabdian Masyarakat (Dianmas) mahasiswa STIK selama melaksanakan pengabdian di Provinsi Aceh, yang bertujuan mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat sekaligus menumbuhkan semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama.

Penyerahan hewan meugang dilakukan secara simbolis kepada aparatur gampong dan tokoh masyarakat untuk selanjutnya dikelola serta didistribusikan kepada warga yang membutuhkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat menjelang datangnya bulan suci yang penuh berkah.

Melalui kegiatan bakti sosial ini, mahasiswa STIK ingin menanamkan nilai kebersamaan dan gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus memperkuat ikatan sosial antara aparat negara dan warga melalui kegiatan kemanusiaan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Imam Desa Pondok Kemuning, H. Abdullah, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas bantuan hewan meugang yang diberikan, karena menurutnya bantuan tersebut sangat membantu masyarakat serta mencerminkan kepedulian dan perhatian mahasiswa STIK terhadap kesejahteraan warga.

Geuchik Pondok Kemuning, Paino, juga menyampaikan terima kasih atas kepedulian yang ditunjukkan oleh mahasiswa STIK, serta berharap kegiatan sosial seperti ini dapat terus berlanjut guna mempererat silaturahmi dan memperkuat kebersamaan antara masyarakat dan institusi Polri.

Kehadiran mahasiswa STIK dalam kegiatan bakti sosial ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat setempat, yang melihat kegiatan tersebut sebagai bentuk nyata kepedulian sosial sekaligus momentum memperkuat semangat persatuan dan kebersamaan menjelang Ramadhan.

Perwira Pendamping Mahasiswa STIK Angkatan ke-83, KBP Andi Baso Rahman, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan bagian dari pembentukan karakter perwira Polri agar memiliki empati, kepedulian sosial, serta kemampuan membangun hubungan harmonis dengan masyarakat.

Ia menambahkan bahwa momentum menyambut Bulan Suci Ramadhan menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat nilai kemanusiaan, solidaritas, dan semangat berbagi, sehingga kehadiran mahasiswa STIK di tengah masyarakat dapat memberikan manfaat nyata sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.

Melalui kegiatan bakti sosial ini, diharapkan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial semakin tumbuh di tengah masyarakat, serta terjalin hubungan yang harmonis antara Polri dan warga dalam mewujudkan lingkungan yang aman, damai, dan penuh kebersamaan.

The post Mahasiswa STIK Angkatan 83 Salurkan Hewan Meugang bagi Warga Pondok Kemuning Sambut Ramadhan appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
https://kambulolo.com/2026/02/17/mahasiswa-stik-angkatan-83-salurkan-hewan-meugang-bagi-warga-pondok-kemuning-sambut-ramadhan/feed/ 0
Sat Resnarkoba Polres Langsa Ungkap Peredaran Sabu 243,20 Gram, Residivis Kembali Ditangkap Usai Bebas Penjara https://kambulolo.com/2026/02/05/sat-resnarkoba-polres-langsa-ungkap-peredaran-sabu-24320-gram-residivis-kembali-ditangkap-usai-bebas-penjara/ https://kambulolo.com/2026/02/05/sat-resnarkoba-polres-langsa-ungkap-peredaran-sabu-24320-gram-residivis-kembali-ditangkap-usai-bebas-penjara/#respond Thu, 05 Feb 2026 03:30:54 +0000 https://kambulolo.com/?p=8090 Langsa – Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat...

The post Sat Resnarkoba Polres Langsa Ungkap Peredaran Sabu 243,20 Gram, Residivis Kembali Ditangkap Usai Bebas Penjara appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
Langsa – Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa. Pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

Pengungkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 29 Januari 2026. Seorang laki-laki berinisial T. Andri Bin TM Zaini (42), berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun Bata, Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, diamankan petugas di pinggir jalan Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H. menjelaskan, Kamis (5/2) bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang residivis narkoba yang kembali aktif mengedarkan sabu di wilayah Kota Langsa setelah selesai menjalani masa hukuman.

“Berdasarkan laporan dan informasi yang kami terima dari masyarakat, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif. Target diketahui sering berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas,” ujar Iptu Sirya Iqbal.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana tersangka. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 243,20 gram.

Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua buah dompet masing-masing berwarna pink putih dan hitam, dua unit telepon genggam merk Oppo warna hitam dan Samsung warna biru, serta satu unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AA dengan harga sebesar Rp35.000.000 dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kota Langsa.

“Pengakuan tersangka, narkotika tersebut dibeli untuk diedarkan kembali. Saat ini, terhadap pemasok berinisial AA masih terus dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tambah Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut diketahui bahwa tersangka T. Andri Bin TM Zaini merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia pernah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Langsa pada tahun 2007 dengan vonis 8 bulan penjara, serta kembali divonis pada tahun 2021 dengan hukuman 6 tahun 2 bulan penjara dan menjalani masa pidana di Lapas Kelas II B Langsa. Tersangka diketahui baru bebas dan selesai menjalani hukuman pada Januari 2025, namun kembali terlibat dalam peredaran narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Langsa menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan di atasnya.

Polres Langsa juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga keamanan serta ketertiban di Kota Langsa.(*)

The post Sat Resnarkoba Polres Langsa Ungkap Peredaran Sabu 243,20 Gram, Residivis Kembali Ditangkap Usai Bebas Penjara appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
https://kambulolo.com/2026/02/05/sat-resnarkoba-polres-langsa-ungkap-peredaran-sabu-24320-gram-residivis-kembali-ditangkap-usai-bebas-penjara/feed/ 0
Polres Langsa Ungkap Kasus Dugaan Rudapaksa terhadap Anak di Bawah Umur https://kambulolo.com/2026/02/04/polres-langsa-ungkap-kasus-dugaan-rudapaksa-terhadap-anak-di-bawah-umur/ https://kambulolo.com/2026/02/04/polres-langsa-ungkap-kasus-dugaan-rudapaksa-terhadap-anak-di-bawah-umur/#respond Wed, 04 Feb 2026 05:17:27 +0000 https://kambulolo.com/?p=8087 Langsa – Kepolisian Resor (Polres) Langsa kembali menunjukkan...

The post Polres Langsa Ungkap Kasus Dugaan Rudapaksa terhadap Anak di Bawah Umur appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
Langsa – Kepolisian Resor (Polres) Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak dengan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Langsa.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/I/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 16 Januari 2026, serta Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/53.a/I/RES 1.24./2026 tentang pelaksanaan tugas penyelidikan terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fachmi Suciandy, S.H. Rabu (4/2) menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan profesional jajaran Satuan Reserse Kriminal, khususnya Unit Resmob Polres Langsa.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan secara mendalam hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Fachmi.

Pengungkapan dan penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di wilayah hukum Polres Langsa. Dalam operasi tersebut, Unit Resmob Polres Langsa yang dipimpin oleh Aiptu Sulaiman, S.E. (Kanit Resmob) bersama personel lainnya, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan pengungkapan tersebut yakni Aipda Wahyu Winata, Aipda Fachrurrazi, Bripka Edi Sahputra, Bripka Syafrizal, Brigadir Chairul Hafiez, Briptu Meigy Syaputra, dan Briptu Riza Akbar.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku berinisial N alias KIBO (20), yang diketahui belum bekerja dan berdomisili di Jalan Panglima Polem, Desa Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, diamankan setelah petugas memperoleh informasi akurat mengenai keberadaannya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di rumah seorang temannya di Kecamatan Langsa Kota,” jelas AKP Fachmi.

Modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan merayu korban hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri, yang jelas melanggar hukum dan sangat merugikan korban, terutama karena korbannya masih di bawah umur.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Langsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kasus ini, polisi belum menemukan barang bukti tambahan atau dinyatakan nihil.

Polres Langsa menegaskan akan menangani perkara ini secara serius, profesional, dan transparan, serta memastikan perlindungan maksimal terhadap korban, khususnya anak sebagai kelompok rentan.

AKP Fachmi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana, terutama kejahatan terhadap anak. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah dan mengungkap kejahatan. Polres Langsa berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga,” pungkasnya.(*)

The post Polres Langsa Ungkap Kasus Dugaan Rudapaksa terhadap Anak di Bawah Umur appeared first on KAMBULOLO.com.

]]>
https://kambulolo.com/2026/02/04/polres-langsa-ungkap-kasus-dugaan-rudapaksa-terhadap-anak-di-bawah-umur/feed/ 0