Kriminal

Terapkan Restorative Justice, Polres Langsa Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Damai

3944
×

Terapkan Restorative Justice, Polres Langsa Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Damai

Sebarkan artikel ini

Langsa – Polres Langsa berhasil melakukan mediasi penyelesaian perkara secara Restorative Justice (RJ) tentang tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis 25 Januari 2024 di stadion Kota Langsa.

Proses mediasi ini dilakukan Jum’at (01/03), dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Rahmad,S.sos.,S.H.,M.Si dan didampingi Kanit Pidum Aiptu Bambang Setiyawan, SH, Penyidik pembantu Irwansyah, SE, SH bersama keluarga pelapor Zulfikar dan keluarga keluarga terlapor Adiakmar serta pihak dari Persidi IDI Aceh Timur.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad,S.sos.,S.H.,M.Si, Sabtu (02/03) mengatakan bahwa, proses mediasi ini dilakukan atas permintaan dari pelapor dan terlapor.

Dijelaskan Kasat dari hasil mediasi ini menghasilkan atas terjadinya tindak pidana penganiayaan yang di lakukan terlapor terhadap pelapor, dan terlapor meminta maaf atas perbuatannya kepada pelapor.

Pihak pelapor dan terlapor setelah terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut yang di lakukan oleh terlapor sudah sepakat kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan saja (Restoratif Justice).

Kemudian dari hasil kesepakatan pelapor dan terlapor dituangkan dalam surat perdamaian antara Korban dan Pelaku yang ditanda tangani pada tanggal 23 Februari 2024.

Pihak terlapor bersedia membayar biaya pengobatan atas perbuatan terlapor yang mana pelapor tidak bisa melakukan aktifitas selama beberapa hari senilai Rp15.000.000.

Selanjutnya, hasil kesepakatan kedua belah pihak dan pihak pelapor sudah menerima permintaan maaf dari pihak terlapor, dan terlapor sudah mengakui semua kesalahan atas apa yang di lakukan oleh terlapor.

“Alhamdulillah menemui kesepakatan antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan (Restoratif Justice)”, ujar Kasat Reskrim

Selanjutnya, terlapor berjanji di dalam surat perdamaian,apabila mengulang kembali atas apa yang telah di sepakati,maka terlapor bersedia di tuntut dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Atas kesepakatan yang telah di sepakati kedua belah pihak yaitu pihak pelapor dan terlapor, dan di buatkan surat perjanjian perdamaian yang telah di buat ketentuan ketentuan atau isi dalam surat perdamaian tersebut.

“Semoga kasus ini menjadi pelajaran bersama bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain, karena semua masalah bisa diselesaikan dengan musyawarah dan tak perlu main hakim sendiri”, imbau Kasat Reskrim Polres Langsa. (Yd)

Respon (232)

    1. Ini yg di inginkan oleh Rakyat menyelesaikan perkara di luar pengadilan lebih indah TDK ada yg tersakiti masalah bisa selesai hidup polres lgsa menjadi Contoh mengedepankan penyelesaian perkara di luar pengadilan lebih indah semangat Polres Langsa tetap terbaik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *