Entertainment

PTSL Dorong Lonjakan Sertipikasi Tanah, ATR/BPN Terbitkan 1,2 Juta Sertipikat Sepanjang 2025

49
×

PTSL Dorong Lonjakan Sertipikasi Tanah, ATR/BPN Terbitkan 1,2 Juta Sertipikat Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menorehkan capaian signifikan dalam upaya memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Sepanjang tahun 2025, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ATR/BPN berhasil menerbitkan 1,2 juta sertipikat tanah di seluruh Indonesia.

Capaian tersebut turut mendorong peningkatan jumlah bidang tanah yang terdaftar secara nasional hingga mencapai 97,4 juta bidang. Angka ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam mempercepat proses sertipikasi tanah sebagai bagian dari reformasi agraria dan penataan administrasi pertanahan yang berkelanjutan.

Program PTSL menjadi tulang punggung dalam percepatan pendaftaran tanah karena dilaksanakan secara menyeluruh, sistematis, dan terencana. Melalui program ini, masyarakat dari berbagai lapisan, khususnya di wilayah pedesaan dan daerah tertinggal, mendapatkan akses yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau terhadap kepemilikan sertipikat tanah yang sah secara hukum.

Selain PTSL, Kementerian ATR/BPN juga terus mengintensifkan berbagai program strategis lainnya, seperti redistribusi tanah, konsolidasi tanah, serta pendataan dan penataan tanah ulayat. Program-program tersebut dilaksanakan secara konsisten dan terukur guna memastikan keadilan penguasaan tanah serta perlindungan hak masyarakat adat.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari pelaksanaan program yang terencana dengan baik, pengawasan yang optimal, serta sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional dan pemanfaatan teknologi pertanahan, ATR/BPN mampu menghadirkan layanan yang semakin transparan dan akuntabel.

Ke depan, Kementerian ATR/BPN menegaskan akan terus memperkuat pelayanan pertanahan yang berorientasi pada kepentingan publik, demi mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *