Jakarta — Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas unit dalam penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Hal ini disampaikan dalam kegiatan Ekspos Hasil Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh jajaran di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam arahannya, Pudji menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan SPIP tidak dapat dicapai hanya oleh satu unit kerja atau bagian tertentu. Sebaliknya, dibutuhkan sinergi dan komitmen bersama dari seluruh unsur organisasi agar sistem pengendalian internal benar-benar efektif dan memberikan hasil nyata terhadap peningkatan tata kelola pemerintahan.
“SPIP bukan hanya menjadi tanggung jawab satu bagian atau satu unit, tapi seluruh komponen organisasi harus terlibat. Dengan semangat kolaboratif, pengendalian internal dapat berjalan efektif dan memberi dampak nyata terhadap tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Pudji.
Ia juga mengingatkan bahwa penguatan SPIP menjadi bagian dari upaya strategis Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan birokrasi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi. Melalui sistem ini, setiap proses kerja diharapkan dapat berjalan lebih efisien serta mampu meminimalkan potensi penyimpangan dan risiko dalam pelaksanaan tugas.
Pudji menambahkan bahwa hasil penilaian maturitas SPIP tahun 2025 harus menjadi cermin dan bahan evaluasi untuk perbaikan berkelanjutan. “Penilaian bukan sekadar angka, tetapi harus dimaknai sebagai bahan introspeksi agar kita terus memperbaiki sistem dan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” tuturnya.
Kegiatan ini juga menjadi momentum penting bagi seluruh satuan kerja di bawah ATR/BPN untuk memperkuat koordinasi, mengidentifikasi kelemahan, dan memperbaiki mekanisme pengendalian internal agar semakin adaptif terhadap dinamika perubahan di lingkungan pemerintahan.
Dengan semangat kolaboratif, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menjadikan SPIP sebagai pondasi dalam mewujudkan tata kelola pertanahan dan penataan ruang yang bersih, efisien, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.(*)

 
							










