HeadlineJakartaNasional

AHY: Tanpa Kepastian Tanah, Pembangunan Mustahil

101
×

AHY: Tanpa Kepastian Tanah, Pembangunan Mustahil

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan pentingnya peran Kementerian ATR/BPN dalam menjamin kepastian hukum atas tanah di Indonesia. Dalam pandangannya, ketidakjelasan status lahan menjadi hambatan utama pembangunan nasional.

“Semua pembangunan selalu bermula dari tanah. Kalau tanahnya tidak jelas, tidak ada yang berani membangun. Bahkan, investor pun akan berpikir ulang,” ujar AHY dalam seremoni penyerahan 1.120 sertipikat hak milik kepada transmigran asal Sukabumi di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari kerja sama lintas kementerian untuk mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat, terutama di kawasan transmigrasi. Penyerahan dilakukan langsung oleh AHY, didampingi Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan dan Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman.

Dalam pidatonya, AHY menyinggung betapa pentingnya sertipikat sebagai bukti sah kepemilikan tanah. Ia menyebut banyak transmigran hidup bertahun-tahun tanpa dokumen yang sah, kondisi yang menurutnya bisa “mengikis kepercayaan diri dalam membangun hidup dan usaha.”

Kamela Tifah, salah satu penerima sertipikat, membenarkan pernyataan tersebut. Ia mengaku sudah menunggu kepastian hukum selama lebih dari dua dekade. “Selama 23 tahun saya menanti. Akhirnya sekarang saya punya sertipikat,” ucap Kamela dengan mata berkaca-kaca.

Pemerintah menargetkan sertifikasi tanah sebagai bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan. Menurut AHY, selama kepastian hukum belum ditegakkan, rencana pembangunan apa pun akan sulit diwujudkan. “Kepastian tanah adalah syarat mutlak pembangunan,” tegasnya.

Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan pusat, termasuk Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi dan Bupati Sukabumi Asep Japar. Kementerian ATR/BPN sendiri menyatakan bahwa program ini akan terus diperluas agar seluruh masyarakat, khususnya di kawasan tertinggal dan transmigrasi, mendapat hak hukum atas tanah mereka.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *