Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan dua tersangka kasus jarimah liwath/gay (hubungan sesama jenis) yaitu QH dan RA yang sebelumnya diamankan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) setempat pada (17/4/2025) lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi mengatakan penahan dilakukan usai pihaknya menerima pelimpahan tersangka kemarin.
“Benar, kemarin telah dilakukan pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti dari penyidik WH ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh,” ujar Kadafi kepada Bithe.co, Kamis (19/6/2025).
Setelah pelimpahan, JPU langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kahju, sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas 1A untuk proses peradilan selanjutnya.
Kedua tersangka diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 63 ayat (1) yang mengatur ketentuan pidana terhadap pelaku liwath.
Dalam proses pelimpahan tersebut, turut diserahkan sejumlah barang bukti milik kedua terdakwa.
Sumber: bithe.co