Banda AcehHeadlineNanggroe

Asas Dominus Litis dalam RKUHAP, Pakar Hukum USK Ingatkan Risiko Kekuasaan Absolut

141
×

Asas Dominus Litis dalam RKUHAP, Pakar Hukum USK Ingatkan Risiko Kekuasaan Absolut

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh – Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), M. Iqbal, S.H., M.H., menyoroti asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurutnya, prinsip tersebut berpotensi memberikan kewenangan penuh kepada Kejaksaan hingga berujung pada kekuasaan absolut.

“Asas dominus litis dalam RKUHAP memberikan Kejaksaan kewenangan penuh dalam menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke persidangan atau dihentikan,” ujar Iqbal, Kamis, 13 Februari 2025.

Menurutnya, selama ini peran jaksa sebatas penuntutan, sementara kewenangan penyelidikan dan penyidikan berada di tangan kepolisian. KUHAP yang berlaku saat ini, kata Iqbal, telah mengatur pembatasan kewenangan dengan cukup baik, meskipun masih ada ruang perbaikan.

Iqbal mengingatkan, pengesahan RKUHAP dengan asas dominus litis harus melalui pertimbangan matang. Jika kewenangan ini tidak dikaji dengan cermat, ia khawatir Kejaksaan akan menjadi lembaga dengan kekuasaan tak terbatas.

“Kalau dipandang dari sudut ketakutan di masa depan akan lahirnya lembaga super power, maka kewenangan dominus litis yang diberikan kepada Kejaksaan harus benar-benar dipikirkan matang,” tegasnya.

RKUHAP saat ini tengah menjadi bahan diskusi di berbagai kalangan, termasuk akademisi dan praktisi hukum. Perdebatan pun mengemuka terkait implikasi asas dominus litis terhadap keseimbangan sistem peradilan pidana di Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *