Jakarta – Polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan yang berubah menjadi perairan kembali mencuat. Setelah kontroversi HGB di kawasan Kabupaten Tangerang, kini ditemukan kasus serupa di perairan Sidoarjo, Jawa Timur. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa tiga sertipikat HGB ternyata berada di lokasi yang kini telah menjadi laut akibat abrasi.
“Dulu awalnya tambak, saya sudah cocokkan dengan peta before dan after. Sekarang setelah dicek, kondisinya sudah berubah menjadi laut,” ujar Menteri Nusron di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Tiga sertipikat yang diterbitkan di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, memiliki total luas mencapai 656,85 hektare. Rinciannya, satu bidang seluas 285,16 hektare diterbitkan pada 2 Agustus 1996, bidang kedua seluas 219,31 hektare pada 26 Oktober 1999, dan bidang ketiga seluas 152,36 hektare pada 15 Agustus 1996.
Meski sertipikat tersebut legal karena dulunya merupakan tambak, Menteri Nusron mengakui adanya tantangan hukum akibat perubahan alam. “Ini akan kita sikapi dengan beberapa opsi yang sedang kami kaji,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik pertanahan di Indonesia, terutama terkait perubahan fungsi lahan akibat faktor alam. Apakah HGB yang sah di daratan masih berlaku jika lahannya kini tenggelam? Keputusan pemerintah akan menjadi preseden penting dalam kebijakan pertanahan ke depan.(*)