Tangerang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi membatalkan sejumlah sertipikat tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Proses pembatalan ini dilakukan melalui prosedur ketat dengan memastikan aspek yuridis, administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Prosesnya dimulai dengan pengecekan dokumen yuridis, dilanjutkan dengan verifikasi prosedural melalui sistem komputer, dan terakhir pengecekan fisik langsung di lapangan,” ujar Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau lokasi, Jumat (24/01/2025).
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan administrasi pertanahan serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari. “Kami ingin memastikan bahwa setiap sertipikat yang diterbitkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ditindaklanjuti dengan tegas namun tetap sesuai prosedur,” tambahnya.
Pembatalan sertipikat ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar yang berharap agar permasalahan tanah di wilayah pesisir seperti Desa Kohod dapat ditangani dengan transparan dan adil.
Sementara itu, BPN Kabupaten Tangerang akan terus melakukan evaluasi terhadap sertipikat lain di wilayah yang berpotensi bermasalah, guna memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.(*)