Headline

Diduga Melakukan Pelecehan, Seorang Pria Ditangkap di Aceh Besar

105
×

Diduga Melakukan Pelecehan, Seorang Pria Ditangkap di Aceh Besar

Sebarkan artikel ini

BANDA ACEH – Seorang pria berinisial TI (49) asal Aceh Besar ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan tindakan pelecehan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, DS, di Gampong Meunasah Baet, Kecamatan Krueng Barona Jaya. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Juni 2024.

TI berhasil ditangkap Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe di Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Selasa (7/1/2025). Penangkapan dilakukan setelah TI mengabaikan dua panggilan pemeriksaan dari kepolisian.

“Pelaku sudah dua kali dipanggil, tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (9/1/2025).

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula ketika TI dikenal masyarakat sekitar sebagai seseorang yang menawarkan pengobatan tradisional. Orang tua korban, berinisial Z, membawa DS untuk mendapatkan pengobatan. Setelah pengobatan awal selesai, TI mengklaim bahwa DS memerlukan perawatan lanjutan dan meminta korban untuk tinggal sementara di rumahnya.

Saat orang tua korban sedang bekerja, TI diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap korban. Perbuatan ini berlangsung lebih dari satu kali, dengan korban diduga mendapat ancaman untuk tidak menceritakan kejadian tersebut.

Bukti dan Proses Hukum

Pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti berupa hasil pemeriksaan medis dan psikologis korban. Berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pelaku dapat dikenai hukuman cambuk, denda, atau kurungan penjara, tergantung pada putusan pengadilan nantinya.

Imbauan kepada Masyarakat

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa. “Kami berharap masyarakat berhati-hati dalam memilih layanan pengobatan alternatif, terutama yang melibatkan anak-anak,” ujar Kompol Fadillah.

Peningkatan kasus pelecehan terhadap anak juga menjadi perhatian serius. Data Unit IV PPA Polresta Banda Aceh menunjukkan adanya kenaikan jumlah kasus, dari 25 kasus pada 2023 menjadi 29 kasus pada 2024. Polisi berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan serupa demi melindungi anak-anak di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *