BANDA ACEH – Angka pernikahan di Aceh terus menurun dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, penurunan pada tahun 2024 mencapai 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, mengungkapkan bahwa jumlah pernikahan pada 2024 tercatat hanya 30.786. Angka tersebut berkurang sekitar 6.000 dari tahun 2023 yang mencapai 36.035 pernikahan.
“Penurunan ini signifikan, setara dengan 12 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional yang hanya 10 persen,” kata Azhari kepada Tribunnews, Kamis (2/1/2025).
Tren Menurun Sejak 2019
Menurut Azhari, penurunan angka pernikahan di Aceh sudah terlihat sejak 2019. Pada tahun itu, angka pernikahan mencapai puncaknya di 45.629 pernikahan. Namun, jumlah tersebut terus menurun setiap tahunnya:
2020: 42.213 pernikahan
2021: 41.044 pernikahan
2022: 39.540 pernikahan
2023: 36.035 pernikahan
Faktor Penyebab
Azhari menyebut beberapa faktor yang menjadi penyebab utama penurunan angka pernikahan di Aceh. Salah satunya adalah kenaikan harga emas, yang merupakan mahar tradisional masyarakat Aceh.
“Kondisi ekonomi masyarakat saat ini sulit, sementara harga emas terus naik. Banyak pasangan akhirnya menunda pernikahan karena tidak mampu memenuhi mahar,” jelasnya.
Selain itu, perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas usia minimum menikah menjadi 19 tahun turut memengaruhi. “Pasangan di bawah usia tersebut harus mengajukan dispensasi ke Mahkamah Syariah, sehingga pernikahan dini berkurang,” ujarnya.
Azhari juga menyoroti adanya stigma negatif terhadap pernikahan yang sering diwarnai konflik. “Kekhawatiran akan permasalahan rumah tangga membuat sebagian masyarakat enggan menikah,” katanya.
Imbauan Kemenag
Untuk mengatasi tren penurunan ini, Azhari mengimbau masyarakat yang sudah cukup umur dan mampu secara ekonomi agar segera menikah. Selain menjadi anjuran agama, pernikahan juga penting untuk menjaga angka kelahiran di Aceh.
“Namun, kesiapan mental dan fisik tetap harus menjadi prioritas. Jangan memaksakan jika memang belum siap,” tegasnya.
Ia berharap, masyarakat Aceh dapat kembali menjadikan pernikahan sebagai salah satu langkah penting untuk membangun keluarga dan masyarakat yang sejahtera.(*)