BANDA ACEH – Penanganan kasus korupsi pengadaan wastafel Covid-19 di Aceh memasuki babak baru. Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan empat tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini.
Keempat tersangka berinisial ML, MS, AH, dan HL. Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, menyampaikan bahwa berkas perkara para tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Senin (2/12/2024).
“Penyidik terus bekerja untuk mengungkap setiap pihak yang terlibat. Berkas empat tersangka baru sudah kami serahkan ke jaksa, dan akan ada lagi perkembangan berikutnya,” ungkap Winardy dalam keterangan resmi, Rabu (4/12/2024).
Kasus ini bermula dari anggaran refocusing Covid-19 tahun 2020 senilai Rp 43,7 miliar yang dialokasikan melalui Dinas Pendidikan Aceh. Proyek tersebut diduga sarat penyimpangan, mulai dari pengadaan hingga pelaksanaan yang tidak sesuai prosedur.
Sebelumnya, Polda Aceh telah menetapkan tiga tersangka, yakni RF (Pengguna Anggaran), ZF (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), dan ML (Pejabat Pengadaan). Barang bukti berupa dokumen penting dan uang tunai Rp 3,47 miliar juga telah diamankan penyidik.
Winardy menegaskan bahwa Polda Aceh tidak akan berhenti di sini. “Kami akan mendalami setiap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum akan kami jalankan secara transparan demi menjaga kepercayaan publik dan menegakkan keadilan,” tegasnya.
Penegakan hukum ini dilakukan sesuai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana penanganan pandemi yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Banyak pihak berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran sekaligus peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan anggaran negara.
Polda Aceh pun terus mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi penyimpangan serupa.(*)