Headline

Berikan Efek Jera bagi Mafia Tanah: Tersangka di Bandung Dikenakan Pasal Pemiskinan untuk Pertama Kali

114
×

Berikan Efek Jera bagi Mafia Tanah: Tersangka di Bandung Dikenakan Pasal Pemiskinan untuk Pertama Kali

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Langkah tegas diambil oleh pemerintah untuk memberantas mafia tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan bahwa untuk pertama kalinya seorang pelaku tindak pidana pertanahan dikenakan pasal pemiskinan. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut kasus yang terjadi di Dago Elos, Kota Bandung, dengan kerugian negara mencapai Rp3,65 triliun.

“Tersangka telah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana pertanahan dan dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara. Kini, pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diterapkan untuk menelusuri dan menyita aset-aset yang dimiliki,” ujar Menteri Nusron dalam konferensi pers di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Menurut Nusron, penerapan pasal TPPU ini adalah langkah strategis untuk memberikan efek jera kepada para mafia tanah yang telah merugikan masyarakat dan negara. “Aset-aset yang disita akan dikembalikan kepada masyarakat, terutama kepada pihak-pihak yang dirugikan,” jelasnya.

Kasus di Dago Elos ini diungkap pada 18 Oktober 2024, dengan modus pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik. Lokasi tanah yang disengketakan merupakan wilayah strategis di Kota Bandung, yang nilai ekonominya sangat tinggi.

Menteri Nusron menegaskan, keberhasilan ini adalah hasil kerja sama yang solid antara ATR/BPN dan Polda Jawa Barat. Ia juga mengutip prinsip hukum in criminalibus probationes bedent esse luce clariores, yang berarti bukti dalam perkara pidana harus seterang cahaya.

“Bukti-bukti sudah lengkap dan terang. Tanpa bukti kuat, kami tidak mungkin memproses lebih jauh, apalagi mengekspos kasus ini,” tambah Nusron.

Menteri Nusron mengapresiasi kinerja Polda Jabar dalam mengungkap kasus ini dan berharap penerapan pasal TPPU menjadi preseden yang memperkuat penegakan hukum terhadap mafia tanah di masa depan.

“Ini adalah langkah maju. Kami berharap para pelaku kejahatan pertanahan berpikir ulang sebelum melakukan aksi serupa. Kami tidak akan segan-segan menindak dengan tegas,” tegasnya.

Dengan kerugian yang telah diselamatkan mencapai lebih dari Rp3,6 triliun, pemerintah berkomitmen untuk terus memerangi mafia tanah dan memastikan hak masyarakat atas tanah terlindungi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *