BANDA ACEH – Razia gabungan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh dan Provinsi Aceh berhasil mengamankan 16 orang pada Minggu dini hari (10/11/2024). Operasi ini dilakukan di beberapa titik di Kota Banda Aceh, dengan fokus pada wilayah yang sering menjadi lokasi aktivitas yang diduga melanggar Qanun Syariat Islam.
Di antaranya, tujuh pasangan non-muhrim atau 14 orang diamankan di kawasan Peunayong dan Gampong Mulia atas dugaan melakukan khalwat atau berduaan di tempat umum. Selain itu, dua perempuan lainnya yang diduga dalam kondisi mabuk ditangkap di kawasan Tanggul Lamnyong.
Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI) Satpol PP WH Banda Aceh, Roslina A Djalil, menyatakan bahwa seluruh pelanggar saat ini telah dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Provinsi Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Roslina.
Pihak Satpol PP-WH menegaskan akan terus meningkatkan intensitas razia di seluruh penjuru kota untuk menegakkan peraturan Qanun Syariat Islam. Roslina juga mengingatkan masyarakat dan pengunjung untuk menghormati aturan ini sebagai bagian dari budaya hukum di Aceh.
“Kami berharap warga dan para pendatang memahami dan menghormati Qanun Syariat Islam, terutama bagi perempuan yang berada di tempat umum di atas pukul 23.00 WIB. Ini demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” tambahnya.
Razia ini merupakan bukti komitmen Satpol PP-WH dalam menjaga nilai-nilai syariat di Banda Aceh.
Foto: SERAMBI/M Anshar













❤️