Banda Aceh – Islam mewajibkan setiap laki-laki muslim yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan shalat Jumat. Ketentuan ini disampaikan dengan jelas dalam Al-Quran, Surah Al-Jum’ah ayat 9:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat kepada Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Di Aceh, pelaksanaan shalat Jumat ini menjadi kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan syar’i. Hal ini ditegaskan dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam. Dalam pasal 21 qanun tersebut disebutkan bahwa laki-laki muslim yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar’i, dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara hingga enam bulan atau hukuman cambuk maksimal tiga kali di depan umum.
Ketentuan ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat muslim di Aceh untuk terus menjaga kewajiban agama mereka.(*)
Foto: Antara Foto/Irwansyah Putra (Ilustrasi)