Blitar – Polres Blitar Kota, Jawa Timur, masih melanjutkan penyelidikan terkait kasus tragis yang menewaskan seorang siswa madrasah tsanawiyah, KAF (14), warga Desa Dadaplangu, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Insiden ini terjadi pada Minggu (15/9/2024) di sebuah pondok pesantren di wilayah Ponggok, Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo mengungkapkan, meskipun keluarga korban belum mengajukan laporan resmi, polisi tetap bergerak untuk mengungkap peristiwa ini. “Faktanya, peristiwa meninggalnya anak ini benar-benar terjadi. Kami terus melakukan penyelidikan secara intensif,” ujarnya pada Sabtu (28/9/2024).
Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti berupa kayu berpaku yang diduga digunakan untuk melukai korban. Sejumlah saksi, termasuk santri yang berada di lokasi saat kejadian, juga telah diperiksa. Pihak rumah sakit yang merawat korban turut berkoordinasi dalam penyelidikan ini.
Kapolres Danang menegaskan, ada unsur pidana dalam kasus ini berdasarkan Pasal 80 ayat (3) UU 23 Tahun 2002 dan Pasal 76 C, yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. “Pemenuhan unsur pasal pidana sudah terpenuhi, meski masih menunggu langkah selanjutnya terkait penahanan tersangka,” tambahnya.
Kronologi peristiwa menyebutkan bahwa kejadian bermula saat korban bersama beberapa santri lainnya diminta oleh guru ngaji mereka untuk mandi dan salat Duha. Namun, ketika perintah tidak segera dipatuhi, guru tersebut marah dan melemparkan kayu berpaku ke arah para santri. Kayu itu mengenai kepala bagian belakang korban hingga menancap. Korban segera dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Kasus ini menuai perhatian publik, dengan banyak pihak mendesak penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan tersebut. Penyelidikan oleh Polres Blitar Kota masih berlanjut.(*)