Nanggroe

Kasus Kebakaran Meningkat, Aceh Tamiang Resmi Bentuk Dinas Damkar dan Penyelamatan

147
×

Kasus Kebakaran Meningkat, Aceh Tamiang Resmi Bentuk Dinas Damkar dan Penyelamatan

Sebarkan artikel ini

KULASIMPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang resmi mendirikan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) sebagai jawaban atas meningkatnya kasus amukan ‘si jago merah’ dalam setiap tahun.

Dinas pemekaran dari BPBD Aceh Tamiang ini diharapkan mampu mengendalikan sekaligus mencegah dini ancaman kebakaran, baik di permukiman penduduk maupun di kawasan hutan dan lahan.

“Pemekaran dinas otomatis berdampak pada bertambahnya pengeluaran APBK,” papar Pj Bupati Aceh Tamiang, Asra.

“Tapi yang terpenting bagaimana anggaran yang dikeluarkan dapat seimbang dengan apa yang kita berikan terhadap masyarakat,” lanjut Asra ketika meresmikan Dinas Damkar di Workshop BPBD, Kamis (19/9/2024).

Namun begitu, Asra menyampaikan, bahwa pencegahan kasus kebakaran bukan hanya tugas DPKP.

Dia berharap, stakeholder bahu-membahu menekan kasus ini dengan berbagai cara, misalnya sosialisasi dan kebijakan.

“Pencegahan itu paling utama dalam mitigasi bencana kebakaran. Karenanya saya minta, Satpol PP bersama Dinas Damkar, PLN, dan camat aktif menyosialisasikan ke masyarakat supaya bijak menggunakan listrik dengan tidak membuat sambungan liar atau ilegal serta tidak aman,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Asra menyampaikan apresiasi kepada Panitia Legislasi DPRK Aceh Tamiang karena telah berkontribusi membentuk Yudha Brama Jaya. Kehadiran dinas baru ini, diakuinya, sebagai gambaran harmonisasi legislatif dan eksekutif di Aceh Tamiang.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan, Ilham Malik melaporkan, terbentuknya dinas ini sudah sesuai dengan kebutuhan pemenuhan standar pelayanan minimal pemerintah kepada warganya.

Untuk tahap awal, sebut Ilham, DPKP diperkuat 105 orang, terdiri dari 15 PNS, 83 PPPK, dan 7 tenaga teknis yang terbagi pada 6 pos.

Jumah pos ini, dinilainya, belum maksimal karena seharusnya DPKP memiliki pos pemadam kebakaran di setiap kecamatan.

“Dengan luasnya wilayah Kabupaten Tamiang dan hanya 6 Pos Damkar saja, mungkin tidak akan maksimal dalam upaya untuk mencapai response time 15 menit menuju ke lokasi kebakaran,” urai Ilham.

Sebagai gambaran, Ilham merincikan, kasus kebakaran pada tahun 2021, sebanyak 33 kasus.

Meningkat menjadi 35 kasus di tahun 2022.

Selanjutnya pada tahun 2023, melonjak drastis menjadi 53 kasus.

“Sampai September 2024, sudah terjadi 44 kasus kebakaran di Aceh Tamiang,” pungkas Ilham.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *