Banda Aceh – Lima mahasiswa yang ditangkap oleh kepolisian saat mengikuti aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah dibebaskan. Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Mapolresta Banda Aceh, mereka akhirnya dilepas pada Sabtu dini hari.
“Alhamdulillah, kelima mahasiswa yang sempat ditahan sudah dibebaskan,” ungkap Khairil Arista, Direktur Koalisi NGO HAM Aceh.
Unjuk rasa yang melibatkan ribuan mahasiswa dari berbagai universitas di Aceh dan beberapa elemen masyarakat sipil, tergabung dalam Aliansi Pengawal Indonesia untuk Demokrasi (API-Demokrasi) Aceh, digelar untuk menolak RUU Pilkada. Mereka menilai RUU tersebut mengancam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berpotensi menghambat proses demokrasi di Aceh. Aksi yang berlangsung hingga malam hari itu sempat memanas dan berujung pada penangkapan lima peserta.
Kelima demonstran yang ditahan terdiri dari M Defri Siregar dan M Haikal, keduanya mahasiswa UIN Ar-Raniry; Habib Rizki, mahasiswa Universitas Bina Bangsa Getsempena (UBBG); Azhar Maulana, mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh; serta Rahmad Maulidin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.
Setelah menjalani pemeriksaan, mereka dibebaskan sekitar pukul 01.20 WIB dan langsung disambut oleh rekan-rekan mereka yang telah menunggu di luar kantor polisi. Menurut Khairil, para mahasiswa dalam kondisi baik dan selama berada di Mapolresta, mereka hanya dimintai keterangan terkait insiden yang terjadi saat aksi.
“Mereka hanya dimintai keterangan tentang kejadian di lapangan, dan Alhamdulillah sekarang sudah bebas dalam keadaan sehat,” ujar Khairil.
Foto: Antara/Rahmat Fajri