Kriminal

Ayah di Pidie Diduga Perkosa Anak Tiri, Modus Obati Sakit Kulit

333
×

Ayah di Pidie Diduga Perkosa Anak Tiri, Modus Obati Sakit Kulit

Sebarkan artikel ini

Pidie – Seorang pria berinisial MD (56) di salah satu desa di Kabupaten Pidie, diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap seorang perempuan berusia 20 tahun yang merupakan anggota keluarganya.

Kasus ini mencuat pada Bulan Ramadhan 1445 H setelah korban berbagi cerita dengan teman-temannya mengenai perilaku tidak pantas dari MD.

“MD diduga melakukan tindakan ini sejak tahun 2022,” ujar Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar pada Minggu (14/7/2024).

Menurut informasi yang diterima, peristiwa ini berawal ketika korban menderita penyakit kulit dan ibunya menyarankan agar diobati oleh MD, yang dikenal bisa menyembuhkan penyakit tersebut.

“Pada saat itu, tindakan tidak pantas dilakukan oleh MD di rumah mereka,” tambah AKP Dedy.

Setelah kejadian, MD mengancam korban agar tidak memberitahu siapa pun, termasuk ibunya, dengan ancaman akan menceraikan ibu korban dan menjanjikan hadiah seekor kerbau.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman pahitnya kepada teman-temannya. Teman-temannya kemudian melaporkan hal ini kepada warga, yang akhirnya sampai ke telinga ibu korban.

Namun, awalnya kasus ini tidak dilaporkan ke polisi karena kekhawatiran akan membawa aib bagi desa. Kepala desa sempat melarang laporan tersebut.

“Setelah kami mengonfirmasi kepada kepala desa, dia mengkhawatirkan dampak sosial yang bisa terjadi di desa,” kata AKP Dedy.

Meski demikian, pada Minggu (7/7/2024), laporan resmi diajukan dan polisi segera melakukan penangkapan terhadap MD yang melarikan diri ke Aceh Jaya. MD ditangkap di rumah keluarganya di Aceh Jaya pada malam harinya.

“Saat ini, MD telah ditahan di Satuan Reskrim Polres Pidie untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Dedy.

Sumber : Serambi Indonesia

Foto : Ilustrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *