BIREUEN – Tim Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh bersama tim lainnya, Kamis (11/7/2024) menangkap dua warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.
Keduanya ditangkap di halaman Puskesmas Jangka, Kabupaten Bireuen atas dugaan melakukan penyalahgunaan obat psikotropika merk calmlet (alprazolam).
Keduanya yang diduga melanggar karena menggunakan obat penenang tanpa resep dokter ini dibawa ke Satresnarkoba Bireuen untuk pemeriksaan lebihlanjut.
Kedua pelaku berinisial MF (34) dan perempuan NL (36) keduanya warga Jangka. NL juga tenaga medis di Puskesmas Jangka.
Kepala tim operasi lapangan, Darwansyah Putra SSi APt kepada Serambinews.com.mengatakan, awalnya tim mereka mendapat laporan adanya orang-orang yang melakukan penyalahgunaan obat jenis psikotropika.
Mendapat informasi tersebut, maka dibentuk tim gabungan terdiri dari unsur Polda Aceh, BNNK, Satnarkoba Polres Bireuen dan BPOM Aceh.
Mereka melakukan operasi dan pemantauan sejak minggu lalu dalam rangka pengawasan, obat khusus psikotropika.
Informasinya ada barang masuk secara ilegal ke Bireuen. Kemudian ditelusuri dan pelaku sudah ditargetkan sejak beberapa waktu lalu dan hari ini tangkap tangan.
Dijelaskan, barang dikirim lewat ekspedisi, kurir resmi menganta,r kemudian diikuti langsung ditangkap.
Ada dua orang diamankan, satu orang laki-laki berinisial MF (34) dan satu perempuan berinisial NL (seorang tenaga medis), keduanya adalah warga Jangka yang masih ada hubungan satu keluarga.
Penangkapan di lakukan di halaman Puskesmas Jangka.
Barang yang diamankan berupa tablet psikotropika.
“Kurir mengantar ke sana di halaman depan Puskesmas Jangka menunggu disitu baru pelaku datang
langsung ditangkap,” ujarnya.
Kurir mengantar dan berjanji bertemu di depan Puskesmas Jangka.
Keduanya dibawa ke Satresnarkoba Polres Bireuen dan menjalani pemeriksaan.
Sumber : Serambinews