Blangpidie – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) terus menunjukkan komitmen dalam pemberantasan judi online. Pada Kamis (20/6/2024) malam, Satreskrim Polres Abdya berhasil menangkap seorang pelaku judi online berinisial FZ (37), warga Kecamatan Tangan-Tangan, saat sedang bermain judi di sebuah warung kopi di Kecamatan Blangpidie.
“Kami telah menangkap dan mengamankan pelaku di Mapolres Abdya untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim Polres Abdya AKP Erjan Dasmi, Kamis (20/6/2024) malam.
AKP Erjan menjelaskan bahwa pemberantasan judi online menjadi perhatian serius pemerintah, sebagaimana terlihat dari langkah Presiden Jokowi yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online. Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 14 Juni 2024.
“Menindaklanjuti instruksi Presiden, kami di jajaran Satreskrim Polres Abdya bergerak cepat dan alhamdulillah malam ini kami berhasil menangkap salah seorang pelaku judi online di Abdya,” terang AKP Erjan.
Ia menggambarkan judi online sebagai ancaman serius yang menggerogoti masyarakat, terutama di akar rumput. “Jika tidak segera ditindak tegas, dampaknya akan semakin parah,” katanya. Kegiatan perjudian daring ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sehingga perlu tindakan tegas dan terpadu untuk memberantasnya.
AKP Erjan juga menegaskan bahwa razia dan penindakan terhadap judi online akan terus dilakukan hingga ke desa-desa dengan harapan Abdya dapat terbebas dari perjudian daring yang meresahkan dan merugikan masyarakat.
“Kami menghimbau masyarakat untuk menjauhi judi online, karena selain berhadapan dengan hukum, judi online juga membawa dampak kerugian bagi pelakunya,” pungkas AKP Erjan.(*)