Kriminal

Jaksa Agung: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah Tembus Rp 300 Triliun

138
×

Jaksa Agung: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah Tembus Rp 300 Triliun

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengungkapkan jumlah kerugian negara yang mencapai angka fantastis dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Angkanya melonjak dari Rp 271 triliun menjadi Rp 300 triliun.

“Kerugian negara dalam kasus Timah ini cukup mencengangkan, dengan perkiraan awal sekitar Rp 271 triliun, namun telah meningkat menjadi Rp 300 triliun,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu (29/5/2024).

Angka tersebut didasarkan pada perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menyebut bahwa angka tersebut hasil dari audit dan pengumpulan alat bukti, serta diskusi dengan para ahli.

“Berdasarkan informasi dari Jaksa Agung, total kerugian keuangan negara mencapai Rp 300 triliun. Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh deputi investigasi dan Jampidsus,” ungkap Ateh dalam kesempatan yang sama.

Febrie Ardiansyah, Jampidsus, menegaskan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp 300 triliun tersebut merupakan nilai yang telah terjadi, bukan lagi potensi. Angka tersebut akan menjadi dasar dalam dakwaan yang mengkualifikasi sebagai kerugian negara, bukan potensi kerugian ekonomi negara.

“Kami ingin menegaskan bahwa angka Rp 300 triliun ini adalah kerugian yang telah terjadi dan akan kami tuntut di pengadilan sebagai kerugian negara, bukan potensi kerugian ekonomi negara,” kata Febrie.

Secara umum, modus operandi dalam kasus korupsi ini adalah pengumpulan bijih timah oleh beberapa perusahaan secara ilegal di wilayah yang merupakan IUP PT Timah Tbk.

Keterlibatan pejabat dari PT Timah dalam upaya ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan triliun rupiah. Kerugian ini terhitung dari kelebihan pembayaran untuk smelter, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada perusahaan penambang, serta kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan.

Hingga saat ini, ada 21 orang tersangka yang telah dijerat dalam kasus ini, termasuk pejabat PT Timah dan pihak swasta.

Sumber: Kumparan.com

Foto: Jonathan Devin/kumparan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *