Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset keagamaan sekaligus upaya menjaga keberlanjutan fungsi sosial bagi umat. Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan bersama perwakilan organisasi keagamaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Rabu (07/01/2026).
Dalam arahannya, Menteri Nusron menyampaikan bahwa masih banyak aset tanah wakaf dan rumah ibadah di Indonesia yang belum memiliki sertipikat resmi. Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, mulai dari sengketa kepemilikan hingga penyalahgunaan fungsi lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umat.
“Tanah wakaf dan rumah ibadah adalah aset strategis umat. Negara hadir untuk memastikan aset tersebut terlindungi secara hukum agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan sosial dan keagamaan,” ujar Nusron Wahid.
Ia menekankan bahwa keterlibatan aktif tokoh agama memiliki peran krusial dalam proses sertipikasi. Tokoh agama dinilai memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat serta memahami sejarah dan peruntukan tanah wakaf di wilayahnya masing-masing. Dengan dukungan para tokoh agama, proses pendataan dan pengajuan sertipikat diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan akurat.
Menteri Nusron juga menginstruksikan jajaran Kantor Pertanahan untuk memberikan kemudahan layanan, pendampingan teknis, serta sosialisasi intensif kepada pengelola rumah ibadah dan nadzir wakaf. Langkah ini dilakukan agar masyarakat tidak ragu dan merasa terbantu dalam mengurus legalitas aset keagamaan.
Pertemuan tersebut disambut positif oleh perwakilan organisasi keagamaan yang hadir. Mereka menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN dalam menginventarisasi aset wakaf dan rumah ibadah, sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kepastian hukum atas tanah.
Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah dan tokoh agama, Menteri Nusron optimistis target sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah dapat tercapai secara bertahap, sehingga aset umat terlindungi dan manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi sekarang maupun mendatang.(*)












