HeadlineNasional

ATR/BPN Gelar Kick Off Meeting RUU Administrasi Pertanahan, Perkuat Fondasi Hukum Nasional Pengelolaan Tanah

70
×

ATR/BPN Gelar Kick Off Meeting RUU Administrasi Pertanahan, Perkuat Fondasi Hukum Nasional Pengelolaan Tanah

Sebarkan artikel ini

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menggelar Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Aksi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan pada Jumat (09/01/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta, ini menjadi langkah awal strategis dalam menyusun arah kebijakan dan tahapan implementasi RUU yang telah diputuskan pada rapat paripurna tingkat I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Kick off meeting tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata sistem administrasi pertanahan nasional secara komprehensif dan berkelanjutan. Penyusunan RUU Administrasi Pertanahan diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan klasik di bidang pertanahan, mulai dari tumpang tindih hak atas tanah, sengketa lahan, ketidakpastian hukum, hingga kebutuhan integrasi data pertanahan yang akurat dan transparan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam arahannya menegaskan bahwa RUU Administrasi Pertanahan memiliki peran strategis sebagai fondasi hukum nasional. Menurutnya, undang-undang ini tidak hanya berfungsi sebagai regulasi teknis, tetapi juga sebagai payung hukum yang menyatukan seluruh aspek pengelolaan tanah di Indonesia.

“Hal yang paling makro dari penyusunan undang-undang ini tentu adalah mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan terintegrasi, sekaligus memiliki kepastian hukum serta menjadi payung hukum nasional bagi seluruh pengelolaan tanah,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sistem administrasi pertanahan yang kuat akan berkontribusi langsung terhadap peningkatan kepercayaan publik, iklim investasi yang sehat, serta perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah. Oleh karena itu, penyusunan rencana aksi RUU ini perlu dilakukan secara terukur, partisipatif, dan berbasis kebutuhan nyata di lapangan.

Kick off meeting ini juga menjadi forum koordinasi lintas unit kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN guna menyelaraskan persepsi, menyusun tahapan kerja, serta menentukan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam proses penyusunan hingga pembahasan RUU Administrasi Pertanahan.

Melalui langkah awal ini, Kementerian ATR/BPN berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat menjadi instrumen hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus mampu mendorong terwujudnya tata kelola pertanahan yang modern, adil, dan berkelanjutan demi kepentingan bangsa dan negara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *