Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memiliki peran strategis sebagai dasar hukum dan arah pembangunan daerah, khususnya dalam mendukung program swasembada pangan nasional yang menjadi fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Lintas Sektor yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Nusron menyampaikan bahwa RTRW Provinsi Papua Selatan menjadi salah satu prioritas yang akan segera disahkan. Menurutnya, dokumen tata ruang tersebut akan menjadi panduan penting bagi pengembangan sektor pertanian, infrastruktur, serta pengelolaan sumber daya alam di kawasan timur Indonesia.
“Hari ini kita rapat lintas sektoral dalam pembahasan konsep persetujuan RTRW Provinsi Papua Selatan. Insyaallah dalam waktu 1–2 hari mendatang, Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Papua Selatan akan kami teken persetujuannya,” ujar Nusron usai rapat, Rabu (01/10/2025).
Menteri Nusron menambahkan, penyusunan RTRW Papua Selatan harus memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan, kearifan lokal, dan kesejahteraan masyarakat adat. Dengan pengesahan RTRW ini, pemerintah berharap seluruh kegiatan pembangunan di wilayah tersebut memiliki kepastian hukum dan arah yang jelas sesuai potensi daerah.
Selain itu, Nusron juga menekankan bahwa tata ruang menjadi instrumen kunci dalam sinkronisasi kebijakan lintas sektor, termasuk pertanian, perikanan, energi, hingga kehutanan. Ia menilai Papua Selatan memiliki lahan yang sangat potensial untuk mendukung lumbung pangan nasional apabila dikelola secara terpadu melalui penataan ruang yang matang.
“Papua Selatan punya tanah yang subur, lahan yang luas, dan masyarakat yang tangguh. Kita ingin pembangunan di sana terarah, berkeadilan, serta tidak merusak lingkungan. Maka RTRW ini harus menjadi acuan utama setiap langkah pembangunan,” tegasnya.
Langkah cepat Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat persetujuan RTRW ini mendapat apresiasi dari kementerian dan lembaga lain. Ke depan, setelah persetujuan substansi ditandatangani, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti dengan penetapan peraturan daerah (Perda) RTRW sebagai dasar hukum implementasi pembangunan wilayah.
Dengan penetapan RTRW Papua Selatan, diharapkan visi pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara berdaulat pangan dapat tercapai secara berkelanjutan, dengan Papua Selatan sebagai salah satu lokomotif utama di kawasan timur nusantara.(*)

 
							










