Banda Aceh – Peringatan 20 tahun Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang menjadi tonggak perdamaian Aceh ditandai dengan langkah nyata pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat terdampak konflik. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Aceh menyerahkan Sertipikat Hak Kepemilikan Bersama (HKB) kepada mantan kombatan GAM, Tapol/Napol Amnesti, serta korban konflik di Kabupaten Pidie Jaya.
Acara penyerahan berlangsung di Balee Meseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, pada Jumat (15/8). Hadir Kepala Kanwil BPN Aceh, Ir. M. Shafik Ananta Inuman, S.T., MUM., bersama jajaran, serta Mantan Menteri ATR/BPN, Dr. Sofyan A. Djalil, S.H., M.A., M.ALD.
Secara simbolis, dua sertipikat HKB dengan total luas 285,93 hektare diserahkan kepada 150 subjek penerima dari Desa Mulieng, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya. Penyerahan dilakukan melalui Wali Nanggroe Aceh, Tengku Malik Mahmud Al-Haythar, dan Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem). Salah satunya diberikan khusus kepada kelompok Inoeng Bale, para istri yang kehilangan suaminya saat masa konflik.
“Pemberian sertipikat ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat sekaligus dorongan untuk memanfaatkan tanah sebagai sumber penghidupan yang produktif,” ujar Kakanwil BPN Aceh.
Langkah ini menjadi simbol keberlanjutan perdamaian Aceh yang telah memasuki dua dekade sejak penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005. Dengan kepastian hukum atas tanah, diharapkan para penerima mampu meningkatkan kesejahteraan, mengurangi potensi sengketa, sekaligus menjadikan tanah sebagai penggerak ekonomi lokal.(*)