HeadlineJakartaNasional

Menteri ATR/BPN: Pulau Tidak Boleh Dimiliki Asing, Harus Tetap Dikuasai Negara

19
×

Menteri ATR/BPN: Pulau Tidak Boleh Dimiliki Asing, Harus Tetap Dikuasai Negara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kepemilikan tanah di Indonesia, termasuk pulau-pulau kecil, tidak diperkenankan jatuh ke tangan asing. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa (1/7/2025), di Gedung Nusantara II, Jakarta.

“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia. Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” ujar Nusron.

Penegasan itu merespons isu jual beli pulau yang belakangan ramai dibicarakan publik. Nusron menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, hak milik atas tanah hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia. Bila berupa Hak Guna Bangunan (HGB), maka kepemilikan hanya diperbolehkan melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.

Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024, minimal 30 persen dari luas pulau harus tetap berada dalam penguasaan negara.

“Tidak boleh satu pulau dikuasai sepenuhnya oleh satu orang atau badan hukum. Negara harus tetap hadir, dan wilayah itu perlu disisihkan untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi,” tutur Nusron.

Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, serta jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *