HeadlineNanggroe

Wagub Aceh: Blang Padang Adalah Tanah Wakaf untuk Masjid Raya

39
×

Wagub Aceh: Blang Padang Adalah Tanah Wakaf untuk Masjid Raya

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa Lapangan Blang Padang di Banda Aceh merupakan tanah wakaf Kesultanan Iskandar Muda yang dihibahkan untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman. Namun, klaim kepemilikan lapangan yang sempat beralih ke institusi militer pascatsunami 2004 kini kembali dipersoalkan.

“Karena setelah tsunami, TNI memasang plang bahwa tanah Blang Padang milik dari pada TNI. Sedangkan dasar dari awal mulanya itu adalah tanah wakaf yang diwakafkan untuk Masjid Raya,” ujar Fadhlullah dalam sambutannya saat melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah Beyond Profesional (Bepro) Aceh, Jumat (20/6/2025).

Bepro merupakan organisasi relawan muda yang mendukung pasangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024. Organisasi ini kini bertransformasi menjadi wadah profesional muda yang menamakan diri sebagai Perkumpulan Profesional Muda Indonesia.

Fadhlullah menyebut sengketa status tanah Blang Padang telah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap, upaya untuk mengembalikan tanah tersebut kepada nazir wakaf Masjid Raya dapat segera terwujud.

“Kalau benar ini terjadi, luar biasa apresiasi dan terima kasih masyarakat Aceh,” ucap Fadhlullah di hadapan pengurus Bepro Aceh serta Ketua Dewan Penasehat Bepro Pusat, Kawendra Lukistian.

Desakan serupa sebelumnya juga disuarakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irpannusir. Pada pertengahan Juli 2024, ia meminta Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, untuk mengambil langkah konkret mengembalikan hak pengelolaan Blang Padang kepada pengurus wakaf Masjid Raya.

Irpannusir merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 22.A/LHP/XVII.BAC/05/2024 tertanggal 22 Mei 2024. Laporan itu menyebut bahwa tanah Blang Padang awalnya merupakan areal persawahan rakyat yang dibeli oleh Sultan Iskandar Muda, lalu diwakafkan untuk Masjid Raya Baiturrahman.

“Tanah lapangan Blang Padang juga berfungsi sebagai alun-alun Keraton dan sebagian digunakan untuk sawah. Hasilnya, berupa padi dan kelapa, diserahkan ke Masjid Raya untuk membiayai pemeliharaan masjid, insentif imam serta bilal,” ujar Irpannusir kala itu.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak TNI terkait status kepemilikan tanah Blang Padang tersebut. Sengketa ini menjadi perhatian publik, mengingat kawasan itu merupakan salah satu ikon sejarah dan simbol peradaban Aceh.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *