Jakarta – Pemerintah pusat terus memperkuat upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 yang digelar di Jakarta, Selasa (18/3/2025), pemerintah menetapkan 87% lahan baku sawah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa lahan yang sudah masuk LP2B tidak boleh dialihfungsikan kecuali diganti dengan lahan dengan produktivitas serupa.
“Ini bagian dari strategi jangka panjang untuk menjamin ketersediaan pangan nasional,” kata Nusron.
Keputusan ini juga mencakup sawah tadah hujan yang meskipun tidak selalu produktif untuk padi, tetap bisa dimanfaatkan untuk tanaman lain yang lebih sesuai dengan kondisi air di wilayahnya.
Sementara itu, Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan lahan pertanian yang ada dan membuka lahan baru untuk meningkatkan produksi pangan.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga mengumumkan rencana revisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 guna memperluas cakupan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke 12 provinsi tambahan. Aceh termasuk dalam daftar provinsi yang mendapat status LSD baru, bersama dengan Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih besar terhadap lahan pertanian produktif, khususnya di daerah yang rentan terhadap konversi lahan menjadi kawasan non-pertanian.(*)