BANDA ACEH – Sepasang muda-mudi asal Pidie harus berurusan dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh setelah didapati berkhalwat di sebuah rumah di Kecamatan Syiah Kuala pada Selasa (18/3/2025) tengah malam.
Mereka diamankan setelah warga sekitar melapor ke Call Center Satpol PP dan WH pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Roslina A Djalil, membenarkan adanya penindakan tersebut. “Tadi malam diamankan pasangan non-mahram dari sebuah rumah di salah satu gampong dalam Kecamatan Syiah Kuala,” ujarnya, Selasa (18/3/2025).
Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa keduanya untuk mengetahui lebih lanjut dugaan pelanggaran yang dilakukan. “Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” tambahnya.
Dalam beberapa hari terakhir, kasus serupa juga terjadi. Satu pasangan diamankan dari kos-kosan di Kecamatan Kuta Alam pada Jumat (14/3/2025) dini hari menjelang sahur, dan pasangan lainnya tertangkap sedang berduaan di dalam mobil di Kecamatan Jaya Baru pada Sabtu (8/3/2025) malam.
Pihak Satpol PP dan WH Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan pelanggaran syariat Islam ke Call Center di nomor 081219314001.(*)