Denpasar – Tiga perempuan berinisial OSM (38), IOP (38), dan ALY (57) ditangkap oleh Kepolisian Resor Buleleng atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian I Pande Gede Putra Palguna alias Pande (53), seorang pria asal Bekasi, Jawa Barat. Motif tindakan tersebut diduga karena korban tidak memenuhi janji terkait penjualan hotel milik IOP dan membawa kabur uang operasional sebesar Rp 5,4 miliar.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menjelaskan bahwa pertemuan antara IOP dan Pande terjadi pada tahun 2019. Saat itu, Pande berjanji membantu menjual hotel milik IOP di Denpasar dengan meminta uang operasional senilai Rp 5,4 miliar. Namun, setelah menerima uang tersebut, Pande menghilang dan tidak dapat dihubungi.
“Korban menyatakan sanggup menjual hotel yang dimiliki oleh saudari IOP. Seiring berjalannya waktu, korban terus meminta uang kepada saudari IOP untuk biaya operasional sekitar Rp 5,4 miliar. Akan tetapi, kemudian korban menghilang dan tidak dapat dihubungi,” kata Widwan pada Kamis (13/2).
Pada November 2024, ketiga tersangka berhasil menemukan Pande dan mendesaknya untuk mengembalikan uang tersebut. Pande mengaku belum bisa membayar dan kemudian tinggal bersama para tersangka di sebuah indekos di Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Selama periode tersebut, Pande kembali meminjam uang sebesar Rp 60 juta dengan janji akan melunasi utangnya.
“Klimaksnya terjadi pada pertengahan Januari 2025, para tersangka mengetahui bahwa korban berbohong dalam hal peminjaman uang. Saudari IOP menjadi emosi,” ujar Widwan.
Akibatnya, mulai 20 Januari hingga 2 Februari 2025, ketiga tersangka melakukan penganiayaan terhadap Pande untuk menagih utang tersebut. Pande akhirnya meninggal dunia akibat penyiksaan yang dialaminya.
Pada Senin (3/2) sekitar pukul 14.00 WITA, para tersangka membuang jenazah Pande menggunakan mobil Brio kuning ke kawasan Hutan Lindung Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng. Kasus ini terungkap setelah penemuan mayat tersebut dilaporkan ke polisi.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami kematian yang tidak wajar dengan tanda-tanda kekerasan seperti luka ikatan di pergelangan tangan dan kaki, luka bakar di punggung dan kepala, lebam di area mata, luka robek di bibir, serta luka gores di bagian pinggang,” jelas Widwan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)