HeadlineNanggroe

Praktisi Hukum: Peran Polri Bisa Melemah Jika Kewenangan Dominus Litis Beralih ke Kejaksaan

122
×

Praktisi Hukum: Peran Polri Bisa Melemah Jika Kewenangan Dominus Litis Beralih ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

BANDA ACEH – Rencana pemerintah mengalihkan kewenangan Dominus Litis ke Kejaksaan dalam RKUHAP mendapatkan sorotan dari advokat Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H. Ia menilai kebijakan ini berpotensi melemahkan peran Kepolisian dalam penegakan hukum.

Menurut Erlanda, jika kewenangan ini diserahkan kepada Kejaksaan, akan timbul dualisme dalam sistem peradilan pidana. “Keputusan penghentian perkara oleh Kejaksaan bisa menimbulkan kebingungan hukum, terutama bagi masyarakat yang mencari keadilan,” katanya, Senin (11/2).

Ia menambahkan, ketimbang mengalihkan kewenangan, lebih baik RKUHAP mempertegas aturan terkait jangka waktu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kepolisian.

“Sebaiknya fokus pada penyempurnaan hukum acara, seperti penyitaan, penahanan, dan mekanisme praperadilan, yang selama ini sering menjadi persoalan di lapangan,” tuturnya.

Erlanda juga mengingatkan bahwa ketidakseimbangan kewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap kedua institusi. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk mengkaji ulang pasal dalam RKUHAP agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *