Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, kembali memusnahkan barang bukti narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan pada Rabu (6/2) di Bireuen.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 6,1 kilogram sabu-sabu dari 70 perkara serta 4,3 kilogram ganja dari tujuh perkara.
“Bukan hanya narkoba, kami juga memusnahkan barang bukti dari tindak pidana lainnya. Ada 196 butir obat terlarang, 51 ponsel, 46 timbangan digital, hingga berbagai alat konsumsi narkoba,” ungkap Munawal.
Selain itu, sejumlah barang bukti lain seperti bong atau alat isap sabu, kaca pirek, gunting, senjata tajam, plastik bening, kosmetik ilegal, hingga rokok juga dimusnahkan.
Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, sedangkan barang bukti lainnya dihancurkan dan dibakar.
Munawal memastikan proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan didokumentasikan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.(*)