Banda Aceh – Dua terdakwa kasus liwath, DA dan AI, menghadapi tuntutan hukuman 100 kali cambukan dalam persidangan tertutup di Mahkamah Syariah Banda Aceh, Senin (3/2/2025).
Sidang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 12.00 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luthfan Al-Kamil, SH. Kedua terdakwa dibawa dari Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
DA dan AI ditangkap warga pada 7 November 2024 di sebuah kamar kos di Kecamatan Syiah Kuala. Keduanya diduga melakukan hubungan sesama jenis, yang dalam Qanun Jinayat dikategorikan sebagai tindak pidana liwath.
Setibanya di ruang sidang, kedua terdakwa tampak tertunduk lesu saat melewati kerumunan wartawan yang telah menunggu sejak pagi. Namun, sidang berlangsung secara tertutup untuk menjaga privasi keluarga.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan bahwa perbuatan DA dan AI melanggar Pasal 63 Ayat (1) Qanun Jinayat. Mereka diancam hukuman 100 kali cambukan atau denda 100 gram emas murni.
“Terkait materi lebih lanjut, kami tidak bisa mengungkapkan karena sidang ini bersifat tertutup,” ujar Luthfan usai persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 10 Februari 2025.
Foto: serambinews.com/ Indra Wijaya