Headline

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Komitmen dalam Penyelesaian Isu Pagar Laut

126
×

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Komitmen dalam Penyelesaian Isu Pagar Laut

Sebarkan artikel ini

Tangerang – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan polemik kepemilikan lahan di kawasan Pagar Laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Satu Meja The Forum yang disiarkan Kompas TV pada Rabu malam (22/01).

Dalam diskusi bertema “Ribut-Ribut Pagar Laut”, Wamen Ossy menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan langkah-langkah konkret guna memastikan transparansi dan kepastian hukum terkait penerbitan hak atas tanah di kawasan tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah investigasi internal untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat lahan di wilayah pesisir itu.

“Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menjadi bagian dari solusi dalam permasalahan ini. Transparansi informasi kepada publik dan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penerbitan sertifikat tanah menjadi prioritas utama kami,” ujar Wamen Ossy.

Selain itu, Wamen Ossy menekankan bahwa kasus ini menjadi momentum bagi Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam aspek manajemen risiko. Ia juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pelayanan pertanahan agar lebih akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik.

Acara tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber, seperti Asisten Operasi KSAL, Laksamana Muda TNI Yayan Sofiyan; Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan; Direktur Eksekutif WALHI, Zenzi Suhadi; serta Pengamat Politik, Adi Prayitno. Diskusi dipandu oleh Jurnalis Senior Harian Kompas, Budiman Tanuredjo, yang menggali lebih dalam berbagai perspektif terkait dampak kebijakan tata ruang di wilayah pesisir.

Kasus Pagar Laut di Desa Kohod menjadi sorotan setelah muncul dugaan penerbitan hak atas tanah di kawasan yang seharusnya masuk dalam zona lindung pesisir. Isu ini menimbulkan polemik antara masyarakat, pemerintah daerah, serta pihak swasta yang mengklaim kepemilikan lahan.

Dengan adanya langkah konkret dari Kementerian ATR/BPN, diharapkan polemik ini dapat segera menemukan titik terang, sehingga ke depan kebijakan pertanahan dapat lebih selaras dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan lingkungan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *