Langsa – Berakhir sudah pelarian DS (34), pelaku pencurian material rumah yang meresahkan warga Desa Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Langsa Barat di rumahnya, Selasa (21/1) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolsek Langsa Barat, IPTU Hufiza Fahmi, Rabu (22/1) mengungkapkan bahwa aksi DS diketahui setelah pelapor, seorang warga Dusun Nelayan, mendapati rumahnya dirusak dan barang-barang berharga raib.
“Pelapor menerima informasi dari saksi bahwa kaca jendela rumahnya pecah. Setelah dicek, ternyata dua unit meteran listrik, lima buah kusen, 40 lembar seng, dan 30 batang kayu ring seng sudah hilang,” ujar IPTU Hufiza pada Rabu (22/1).
Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp40 juta. Tidak ingin membiarkan kasus ini berlarut-larut, Polsek Langsa Barat bergerak cepat mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi pelaku.
“Setelah kami memastikan keberadaan tersangka di rumahnya, tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” tambahnya.
DS kini mendekam di sel tahanan Polsek Langsa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan lingkungan dan saling peduli antarwarga. “Kami terus berupaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Laporkan segera jika ada hal-hal mencurigakan di sekitar Anda,” imbau IPTU Hufiza.
Dibalik Angka Kerugian
Selain kerugian material, aksi pencurian ini juga menimbulkan kekhawatiran di tengah warga. Keberhasilan Polsek Langsa Barat menangkap pelaku menjadi bukti komitmen polisi dalam menjaga keamanan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan memanfaatkan sistem pengamanan lingkungan seperti ronda malam untuk mencegah kejahatan serupa.(*)
Mantap Polres Langsa