Langsa – Polres Langsa menjadi tuan rumah kegiatan sosialisasi dan supervisi terkait Nota Kesepahaman antara Polda Aceh dengan Mahkamah Syar’iah Aceh, Senin (20/1). Acara yang berlangsung di Aula Adhi Pradana, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, ini bertujuan memperkuat kolaborasi kedua lembaga dalam penegakan hukum syariah.
Kegiatan dimulai pukul 11.10 WIB dan dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Kasubdit 2 Tipid Fismondev Dit Reskrimsus Polda Aceh, AKBP Supriadi, S.H., M.H.; Wakapolres Langsa, Kompol Dheny Firmandika, S.Ab., S.I.K.; serta perwakilan Dit Samapta, Dit Binmas, dan Bid Propam Polda Aceh. Turut hadir pula tim kajian akademik, para kasat, kasi, kapolsek, dan personel Polres Langsa.
Kolaborasi untuk Penegakan Hukum Efektif
Dalam sambutannya, AKBP Supriadi menekankan pentingnya sinergi antara Polda Aceh dan Mahkamah Syar’iah.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah memperkuat kerja sama dalam menangani perkara yang melibatkan hukum syariah. Dengan pemahaman yang sama, kami berharap kolaborasi ini dapat menciptakan penegakan hukum yang lebih efektif, khususnya di Aceh,” ujarnya.
Ia juga menyebut perlunya langkah konkret untuk mengimplementasikan nota kesepahaman ini, agar mampu memberikan dampak positif dalam meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. “Kerja sama yang solid akan mempermudah penyelesaian kasus-kasus hukum syariah dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan,” tambahnya.
Materi dan Diskusi
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh perwakilan dari Dit Samapta, Dit Binmas, dan Bid Propam Polda Aceh, serta tim kajian akademik. Setiap narasumber memaparkan peran masing-masing dalam mendukung implementasi nota kesepahaman ini.
Pada sesi tanya jawab, para peserta aktif memberikan masukan dan menanyakan berbagai hal terkait koordinasi teknis di lapangan. Diskusi ini diharapkan dapat memperjelas langkah-langkah operasional dalam supervisi dan tindak lanjut perkara syariah.
Berakhir Kondusif
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 13.30 WIB ini berjalan lancar dan kondusif. Hasil dari sosialisasi ini diharapkan mampu mempererat hubungan antara Polda Aceh dan Mahkamah Syar’iah, sehingga dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih optimal kepada masyarakat, khususnya di wilayah Aceh.
“Kami berharap nota kesepahaman ini menjadi landasan kuat bagi kedua lembaga dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum berbasis syariah,” pungkas AKBP Supriadi.(*)