Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat sebanyak 99.099,27 hektare tanah di Indonesia masuk dalam kategori tanah telantar, tersebar di 23 provinsi. Untuk mengembalikan fungsi tanah tersebut sesuai peruntukan awal, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) berencana memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) guna meningkatkan efektivitas pengawasan.
Direktur Jenderal PPTR, Jonahar, menyatakan bahwa pemantauan berbasis teknologi ini akan menjadi langkah inovatif untuk mengurangi pelanggaran dan optimalisasi lahan. “Kami tengah mengembangkan pengawasan berbasis Geo AI yang memungkinkan pemantauan dilakukan secara menyeluruh dari tingkat Kantor Pertanahan hingga pusat,” ujarnya pada Selasa (26/11/2024). Teknologi tersebut sedang diuji coba di Sulawesi Selatan sebelum diterapkan secara nasional.
Tanah-tanah yang dinyatakan telantar sebetulnya memiliki potensi ekonomi yang besar. Namun, banyak dari lahan tersebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan atau bahkan dibiarkan kosong, yang sering kali memicu sengketa lahan. “Contohnya, tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang luasnya 10.000 hektare, tetapi baru dimanfaatkan 2.000 hektare. Sisanya sering kali dikuasai masyarakat dan berujung konflik,” jelas Jonahar.
Upaya penertiban tanah telantar ini dilakukan berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2021. Penertiban juga sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai swasembada pangan melalui optimalisasi lahan.
Teknologi AI diharapkan dapat mencegah alih fungsi lahan secara ilegal, terutama pada tanah pertanian yang beralih menjadi perumahan atau komersial tanpa izin. “Kita harus memastikan tanah telantar diawasi ketat agar tidak melanggar hukum atau tata ruang,” tegas Jonahar.
Dengan pengawasan yang lebih modern, pemerintah berharap tidak hanya mengurangi jumlah tanah telantar, tetapi juga mendorong pemanfaatannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. “Tugas kita adalah memastikan tanah tidak lagi telantar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tutup Jonahar.
Langkah inovatif ini menjadi bukti komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mengelola sumber daya tanah secara efektif demi kemajuan bangsa.(*)