Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat keberhasilan dalam melaksanakan Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV), sebuah program inovatif yang mengubah permukiman kumuh menjadi hunian vertikal layak huni tanpa memindahkan warga. Hingga saat ini, dua lokasi KTV berhasil direalisasikan, yakni di Palmerah, Jakarta Barat, dan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat.
Namun, di balik kesuksesan ini, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), Embun Sari, mengungkap tantangan besar yang dihadapi. Menurutnya, keberhasilan KTV sangat bergantung pada kesepakatan kolektif masyarakat setempat.
“KTV harus berasal dari keinginan masyarakat sendiri. Contohnya di Cipinang, proyek awal kami gagal karena sebagian warga ingin tanah mereka dikonsolidasi, sementara sebagian lainnya lebih memilih menjual tanah mereka. Padahal, dalam KTV, tidak boleh ada penghuni yang dipindahkan,” ujar Embun Sari, Kamis (21/11/2024).
Selain itu, pelaksanaan KTV memerlukan keterlibatan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah untuk menetapkan pertelaan dan partisipasi perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam pembangunan hunian vertikal.
Dirjen PTPP menyebutkan, KTV menjadi solusi ideal untuk menata permukiman kumuh di kota-kota besar yang menghadapi keterbatasan lahan. “Kami berharap kesuksesan di Palmerah dan Tanah Tinggi bisa menjadi inspirasi untuk lokasi lain. Saya minta teman-teman di daerah mencari lebih banyak lokasi potensial untuk KTV dan mengajak pemerintah daerah serta swasta ikut berkontribusi,” pungkas Embun Sari.
Dengan sinergi semua pihak, KTV diharapkan dapat terus berkembang, menciptakan hunian layak bagi masyarakat tanpa mengorbankan hak mereka atas tanah yang dimiliki. (*)