Aceh Besar – Pengadilan Negeri (PN) Jantho memvonis CRM (25) warga Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Sabang dengan hukuman penjara 10 tahun.
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pembunuhan terhadap Evy Marina Amaliawati (53) yang merupakan ibu kandungnya di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar pada, Selasa, 2 Januari 2024 silam.
Sidang tersebut dibacakan oleh majelis hakim PN Jantho yang diketuai oleh Fadhli didampingi Agung Rahmatullah dan Rizqi Nurul pada 12 November 2024.
Pada salinan putusan yang diterima, CRM dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Maulijar mengatakan perkara tersebut telah diputus pada 12 November 2024. Saat ini masih ada waktu pikir-pikir selama 7 hari untuk terdakwa melakukan upaya hukum lainnya.
Namun ia menegaskan, pihaknya tidak mengajukan upaya hukum terkait putusan majelis hakim PN jantho.
“JPU tidak mengajukan upaya hukum namun apabila terdakwa mengajukan upaya hukum maka JPU juga akan mengajukan upaya hukum,” ujarnya.
Maulijar menyebutkan, sebelumnya Kejari Aceh Besar menuntut terdakwa dengan tuntutan penjara selama 12 tahun.
Sumber: bithe.co
Foto: Dok. Kejari Aceh Besar