Kriminal

Simpan Ganja di Keranjang Baju & Kolong Tempat Tidur, Ibu Rumah Tangga di Abdya Diamankan Polisi

116
×

Simpan Ganja di Keranjang Baju & Kolong Tempat Tidur, Ibu Rumah Tangga di Abdya Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

BLANGPIDIE – Seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Gampong Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, Abdya berinisial RW diamankan pihak kepolisian.

Wanita berusia 54 tahun ini diamankan bersama seorang lelaki berinisial SJ (45), seorang sopir warga Gampong Tokoh II, Kecamatan Manggeng, di lokasi terpisah.

“Kedua warga Kabupaten Aceh Barat Daya ini kita amankan dalam kasus narkoba jenis ganja,” kata Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hengki Harianto, Selasa (12/11/2024).

Ia menjelaskan, pada hari Senin sekira pukul 16.00 WIB, petugas Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyimpan narkotika jenis ganja.

Setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri terduga pelaku, kata Hengki, petugas langsung menuju ke TKP di Gampong Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, sekira pukul 19.00 WIB.

“Di TKP pertama ini, petugas mengamankan satu bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kantong kresek warna putih dengan berat bruto 11,38 gram, dan satu buah handphone merk Realme warna abu-abu,” kata Hengki.

Selanjutnya, urai Hengki, petugas melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku lainnya di Gampong Alue Rambot, Kecamatan Jeumpa, sekira pukul 22.00 WIB.

“Di sini dari pengembangan petugas mengamankan seorang IRT berinisial RW dan dilakukan penggeledahan didampingi perangkat desa dan dapat ditemukan tiga bungkus ganja,” ungkap Hengki.

Ia menyebutkan, pelaku menyimpan barang bukti di dalam keranjang baju dan dua bungkus narkotika yang diduga jenis ganja yang disimpan di bawah ranjang tidur di dalam kamar tidur pelaku.

“Di TKP II ini petugas mengamankan lima bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat dengan berat keseluruhan bruto 90 gram,” terang Hengki.

Pada kesempatan itu, Hengki menyebutkan, kedua pelaku yang telah diamankan beserta barang bukti ke Polres Aceh Barat Daya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sumber: Serambi Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *