Aceh Singkil – Satu tersangka DPO tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpanan pengelolaan dana desa Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya T. A 2016-2021 berhasil di tangkap, Jum’at (8/11/2024).
Gabungqn tim intelijen Kejari Nagan Raya bekerjasama dengan Intelijen Kejari Aceh Singkil, menangkap tersangka di kediamannya di Desa Teluk Nibung, Kecamatan Pulau Banyak.
“Setelah ZJ ini tidak menjadi Sekdes Kuala Seumayam, ia melarikan diri dan selama ini tinggal Teluk Nibung bekerja sebagai nelayan,” ungkap Kajari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi melalui Kasi Intel, Budi.
Ia menjelaskan da tiga yang terlibat, yakni G selaku keuchik sebagai terdakwa, ZJ selaku sekdes, dan DP selaku bendahara yang kini masih menjadi DPO Kejari Nagan Raya.
Disebutkan dalam kasus ini, dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.7 miliar.
Ia menambahkan, ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 atau pasal lainnya uu 20 tahun 2021 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah dilakukan penangkapan ini, tim penyidik Kejari Nagan Raya melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di lembaga pemasyarakatan Meulaboh,” pungkasnya.
Sumber: bithe.co
Foto: Dok. Kejari Singkil