Malang – Sebuah insiden tragis terjadi di Desa Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, yang melibatkan konflik antara dua saudara kandung. Ruliyanto (28) diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap kakak kandungnya, Yayuk Fitriyah (35), yang akhirnya meninggal dunia setelah mengalami luka bakar serius.
Menurut laporan yang diterima Kepolisian Resort Malang, insiden ini terjadi pada Selasa (22/10) setelah cekcok panjang mengenai rumah warisan keluarga. Kasus ini menguak konflik keluarga yang dipicu oleh perselisihan terkait pembiayaan renovasi rumah warisan yang diinginkan oleh Ruliyanto.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa konflik ini berawal ketika Ruliyanto meminta kompensasi biaya renovasi kamar mandi rumah tersebut kepada Yayuk. Meskipun Yayuk sempat berusaha menghindari pertengkaran dengan pergi ke rumah tetangga bersama ibunya, Ruliyanto tetap berusaha melanjutkan perdebatan.
“Saat Yayuk kembali ke rumah dan tengah melaksanakan salat, Ruliyanto diduga masuk dan melakukan tindakan yang berakibat fatal,” ujar AKP Ponsen. Setelah kejadian, tetangga dan keluarga segera membawa Yayuk dan Ruliyanto ke rumah sakit. Yayuk akhirnya dinyatakan meninggal pada Minggu (27/10) setelah dirawat intensif akibat luka bakar yang cukup parah.
Pihak kepolisian telah menahan Ruliyanto dan menetapkannya sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal berlapis terkait tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.(*)
Foto: Dok. Polres Malang