Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, berkomitmen menindak tegas 537 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Langkah ini menjadi prioritas dalam 100 hari kerja pertama Kabinet Merah Putih, yang dia sampaikan saat rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (30/10/2024).
Menteri Nusron menyatakan bahwa sanksi utama yang akan diberlakukan adalah denda pajak. “Besaran dendanya sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat ini, kami melakukan penertiban dengan menahan sementara proses pengajuan dan penerbitan HGU bagi perusahaan yang melanggar,” ujar Nusron di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta.
Menurutnya, perusahaan yang beroperasi tanpa HGU telah melanggar peraturan. “Membayar denda bukan berarti otomatis mendapatkan HGU. Nantinya, kami akan melihat itikad baik perusahaan dalam mengikuti prosedur dan akan dievaluasi oleh pemerintah,” tegas Nusron.
Data sejak 2016 hingga Oktober 2024 mencatat ada 537 perusahaan sawit yang hanya mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa HGU, dengan total lahan 2,5 juta hektare. “Targetnya, dalam waktu 100 hari, penertiban harus selesai. Ini untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ada, terutama pasca-Keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2016 terkait UU Nomor 39 Tahun 2014,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Nusron didampingi oleh Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan serta jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, bersama sejumlah anggota Komisi II juga hadir dalam rapat tersebut.(*)