Jakarta – Dalam langkah strategis mendukung iklim investasi di Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mempersiapkan regulasi baru terkait tata ruang wilayah. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan hal tersebut saat menghadiri Rapat Kerja Bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, pada Rabu (30/10/2024).
Nusron menyebutkan, pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045. “Kami ingin memastikan RTRWN ini mampu mengakomodasi kebutuhan investasi melalui tata ruang yang lebih fleksibel dan terintegrasi,” ujar Nusron saat memaparkan Program 100 Hari Kerja Kabinet Merah Putih.
Nusron juga menegaskan pentingnya integrasi antara RTRWN dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang nantinya akan terhubung dengan sistem perizinan OSS (Online Single Submission). Langkah ini diyakini akan mempercepat proses perizinan bagi investor. “Kami ingin memperbaiki hambatan yang sering terjadi dalam pengurusan dokumen PKKPR. Integrasi ini diharapkan memudahkan proses di tingkat daerah, terutama bagi daerah yang belum menerapkan sistem online dalam tata ruangnya,” tambahnya.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam penguatan RTR dan RDTR. Ia mendorong kementerian untuk menyelesaikan seluruh peta tata ruang di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga RDTR di Indonesia pada akhir 2024.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, bersama anggota Komisi II DPR RI lainnya.(*)