Headline

Satpol PP Aceh Jaya Tertibkan 23 Ekor Hewan Ternak di Jalan Raya

86
×

Satpol PP Aceh Jaya Tertibkan 23 Ekor Hewan Ternak di Jalan Raya

Sebarkan artikel ini

Calang – Satpol PP Aceh Jaya bersama tim terpadu berhasil menertibkan 23 ekor hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya, Kamis (24/10). Penertiban tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Krueng Sabee, Setia Bakti, dan Sampoiniet, melibatkan tiga ekor sapi dan 20 ekor kambing yang berkeliaran di beberapa titik strategis.

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Supriadi, menjelaskan bahwa operasi ini didukung penuh oleh personel kepolisian, TNI, serta dokter hewan dari Dinas Pertanian. Penertiban ini juga diawasi langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Kami terus melakukan penertiban secara berkala, terutama di jalan raya. Hal ini untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya bagi para pengendara yang melintas,” ujar Supriadi.

Selain itu, Supriadi juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Aceh Jaya untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung upaya penertiban ini. Para camat diharapkan dapat memberikan arahan kepada keuchik agar menyampaikan kepada pemilik ternak untuk tidak membiarkan hewan mereka berkeliaran di fasilitas umum.

“Sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2018, camat memiliki tanggung jawab terhadap ketertiban umum di wilayahnya masing-masing. Oleh karena itu, kami mengharapkan peran aktif para camat untuk menginstruksikan keuchik dan pemilik ternak agar mematuhi aturan yang ada,” tegasnya.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021, yang melarang hewan ternak berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum. Supriadi berharap, melalui penertiban yang berkelanjutan, kondisi ketertiban dan ketentraman di Aceh Jaya dapat terus terjaga.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *