Jakarta – Kini, sertipikat tanah telah bertransformasi dari bentuk analog menjadi Sertipikat Elektronik atau Sertipikat-EL. Inovasi ini adalah bagian dari transformasi digital yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bertujuan meningkatkan keamanan dan efisiensi pengelolaan tanah di Indonesia.
Lalu, apa itu Sertipikat Elektronik? Sertipikat-EL adalah dokumen kepemilikan tanah yang diterbitkan dalam bentuk elektronik melalui sistem berbasis digital. Sertipikat ini mengandung berbagai informasi penting terkait hak atas tanah, termasuk:
1. Edisi penerbitan dokumen elektronik.
2. Jenis hak dan nomor induk bidang elektronik.
3. Tanda tangan elektronik pejabat yang berwenang.
4. Letak dan luas bidang tanah.
5. Data pemegang hak sertipikat saat ini.
6. Riwayat pendaftaran tanah.
Tak hanya itu, di bagian belakang sertipikat, terdapat peta bidang tanah yang memvisualisasikan lokasi tanah secara detail. Sertipikat elektronik ini juga dilengkapi dengan berbagai ketentuan dan larangan yang wajib dipatuhi oleh pemilik tanah.
Satu hal yang membuat sertipikat elektronik ini istimewa adalah perlindungan dengan QR Code. Kode QR ini berfungsi sebagai identitas enkripsi yang hanya bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan teknologi ini, keaslian sertipikat lebih terjamin, sehingga meminimalisir risiko pemalsuan.
Dengan transformasi ini, #SobaATRBPN juga mengimbau masyarakat untuk mendukung pelayanan prima tanpa memberikan tips atau imbalan kepada petugas dalam rangka mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Jadi, sudahkah kamu mengenal Sertipikat Elektronik ini? Jangan sampai ketinggalan informasi penting ini, ya!