Lhokseumawe – Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap WL (36), mantan istri siri dari dr. Sukardi, yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap istri sahnya, Laksmiwati Anggraini (62). Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua.
Menurut Kasat Reskrim IPTU Yudha Prastya, SH, penangkapan ini berkat analisis CCTV yang memperlihatkan WL berada di lokasi kejadian beberapa saat sebelum pembunuhan terjadi. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, WL akhirnya ditangkap dan mengakui perbuatannya. “Motif utama adalah rasa sakit hati setelah pernikahan sirinya terbongkar dan dipaksa bercerai,” ujar IPTU Yudha.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk tali plastik yang diduga digunakan untuk menjerat korban. Atas perbuatannya, WL dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)