Lhokseumawe – Siti Aminah (34), seorang pengemis asal Aceh Timur, diamankan oleh petugas Satpol PP dan WH di Lhokseumawe. Saat diamankan, ditemukan emas seberat 20 mayam dan uang tunai Rp4 juta yang diduga hasil aktivitas mengemis. Menurut Heri Maulana, Kepala Satpol PP dan WH, pengemis tersebut sudah lama beroperasi di sejumlah lokasi strategis kota.
Setelah penangkapan, Siti Aminah dibawa ke Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak (BERAKHLAK) untuk menjalani rehabilitasi.
Pihak Satpol PP dan WH menekankan pentingnya program rehabilitasi ini untuk memberikan pembinaan dan mengembalikan pelanggar ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan patuh pada aturan syariat.
Program ‘Lapor Pak PP WH’ juga telah memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketertiban kota.
Sejak Januari 2024, berbagai operasi telah menertibkan puluhan pelanggar lainnya, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan religius.(*)