SUKA MAKMUE – Seorang wanita muda berinisial ND (26), yang diduga sebagai otak di balik kasus arisan bodong yang merugikan warga Nagan Raya, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Nagan Raya di Bali Minggu, 22 September 2024. Penangkapan ini mengakhiri pelarian ND setelah beberapa bulan menjadi buronan pihak berwenang.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani SH MSi, yang memimpin operasi penangkapan, menjelaskan bahwa ND telah melakukan penipuan dengan modus arisan sejak 28 September 2023. Ia meyakinkan para korban dengan janji keuntungan besar, yaitu hingga Rp 52.500.000 per bulan, dari skema arisan yang ternyata fiktif.
“Kita amankan tersangka di Bali setelah dilaporkan oleh sejumlah korban. Total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 500 juta,” kata Vitra. Operasi penangkapan yang melibatkan Unit Jatanras Polda Bali berjalan tanpa perlawanan dari tersangka.
ND berhasil memperdaya korban dengan mendatangi langsung rumah mereka dan mengutip iuran arisan, menggunakan nama-nama anggota arisan lain yang ternyata hanya fiktif. Salah satu korban, FZ (46), menjadi curiga setelah ND gagal menyerahkan uang arisan sesuai jadwal. FZ kemudian mendapati rumah ND telah kosong, dan tersangka dilaporkan melarikan diri dengan membawa uang arisan.
“Sejauh ini sudah ada 30 korban yang melapor. Total kerugian dari kasus ini diperkirakan lebih dari setengah miliar rupiah,” jelas Vitra.
ND telah dibawa ke Polres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Reskrim juga mengimbau warga yang merasa menjadi korban agar segera melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Atas perbuatannya, ND dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, yaitu Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Foto: Dok. Polres Nagan Raya